Apa itu Global Minimum Tax (GMT)
Global Minimum Tax (GMT) adalah kesepakatan aturan perpajakan yang dibuat oleh sekumpulan negara-negara yang tergabung dalam OECD untuk mengurangi praktik perpindahan laba perusahaan dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dengan cara menerapkan membayar pajak minimum. Hal ini diatur dalam OECD Pilar Dua yang. merupakan tindak lanjut dari BEPS Action Plan yang telah dicanangkan OECD sebelumnya.
Apakah Indonesia terikat dan menyetujui kesepakatan penerapan GMT ?
Ya, Indonesia termasuk negara-negara anggota OECD yang tergabung dalam Inclusive Framework on BEPS telah menyetujui penerapan GMT, bahkan telah mengimplementasikan dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimun global berdasarkan kesepakatan internasional yang berlaku 1 Januari 2025.
Apa dampak penerapan Global Minimum Tax bagi Indonesia?
Tarif PPh Badan (corporate income tax) di Indonesia saat ini adalah 22% dan 19% untuk perusahan Tbk dengan syarat tertentu, yang mana tarif pajak yang berlaku di Indonesia adalah sudah diatas batas minimum. Namun jika ada Perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dibidang tertentu yang mendapatkan fasilitas perpajakan yang tarifnya lebih rendah dari 15% misalnya 12% maka berdasarkan ketentuan GMT tersebut selisih 3% ( 15% -12%) akan tetap dipajaki oleh negara domisili dimana perusahaan asing berada, sehingga bagi Investor tersebut Pajak tetap akan dibayarkan sebesar 15%.
Apa itu BEPS ?
BEPS adalah singkatan dari Base Erosion and Profit Shifting. BEPS merupakan rencana aksi yang di inisiasi oleh OECD dan negara G20. BEPS bertujuan untuk mengatasi masalah penghindaran pajak dan perpindahan basis pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Kapan BEPS mulai diperkenalkan ?
Sejak tahun 2013 negara-negara OECD dan G20 memperkenalkan rencana aksi untuk mengatasi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) kemudian Pada tahun 2015, OECD menerbitkan laporan final “BEPS Action Plan” yang terdiri dari 15 tindakan konkret untuk melawan praktik perpindahan basis pajak dan penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Sejak itu banyak negara di seluruh dunia telah mengambil tindakan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip BEPS, baik melalui undang-undang nasional maupun melalui perjanjian bilateral dan multilateral (OECD, 2021).
Apa itu OECD Pilar ?
OECD Pillar merupakan kelanjutan dari upaya BEPS Action Plan untuk mereformasi perpajakan internasional dengan memperhatikan pergeseran pola bisnis global dan penggunaan teknologi digital dalam perdagangan.
“Pilar satu” berfokus pada pembagian keuntungan perusahaan multinasional antara negara-negara tempat perusahaan tersebut beroperasi, berdasarkan kriteria seperti pendapatan, lokasi, dan basis pelanggan. Sedangkan, Pilar Dua berfokus pada Sedangkan, Pilar Dua berfokus pada pengenalan Global Minimum Tax (GMT), yaitu tarif pajak minimum yang diberlakukan pada perusahaan-perusahaan multinasional di seluruh dunia.
Kapan OECD Pilar mulai diperkenalkan?
OECD Pliar diperkenalkan pada tahun 2019, melalui dokumen yang berjudul “Addressing the Tax Challenges of the Digitalisation of the Economy”
Baca juga : Konsultan Pajak Karawang