Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan pasal 36 KUP. Caranya dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). DJP berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:
A. mengurangkan atau menghapuskan.
Sanksi Pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
Sanksi Pajak berupa sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan yang disebabkan bukan kesalahan WP meliputi:
a. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP,
Pengecualian : sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP. Namun Pasal 13A UU KUP ini telah dihapus pada amandemen pada perubahan ke 5 (UU No.11/2020)
Persyaratan : permohonan pengurangan/Penghapusan SKP hanya dapat diajukan dalam hal atas SKP tersebut:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi tetapi permohonan tersebut ditolak.
b. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak.
Persyaratan : Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam STP hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:
- tidak diajukan keberatan;
- diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
- diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
- tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;
- diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
- tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.
Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
- Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
c. sanksi administrasi yang tercantum dalam STP selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Persyaratan: Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diajukan dalam hal:
- Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan atau
- Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.
B. mengurangkan atau membatalkan
- SKP yang tidak benar;
- STP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang KUP yang tidak benar; atau
C. membatalkan:
SKP dari hasil pemeriksaan atau verifikasi yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil verifikasi; dan/atau
- pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi dengan Wajib Pajak.
Mekanisme penyampaian surat permohonan
Permohonan Wajib Pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat pos tercatat; atau dengan cara lain yang meliputi: melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e-Filing.
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak.
Penyampaian surat permohonan secara langsung diberikan bukti penerimaan surat yang diberikan oleh petugas yang ditunjuk di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
Tanggal yang tercantum pada tanda bukti penerimaan surat permohonan merupakan tanggal surat permohonan diterima.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
- permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
- permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
- surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Selengkapnya dapat dibaca di PMK 8/PMK.03/2013
Baca juga : berbagai sanksi administrasi Pajak