Bagaimana sebenarnya Perlakuan perpajakan atas penggantian/imbalan dalam bentuk natura (Pajak Natura) dan/atau kenikmatan. Seringkali masyarakat menggunakan kedua istilah tersebut dengan pengertian yang sama, padahal natura dan kenikmatan mempunyai artinya yang serupa tapi tak sama. Pengaturan tentang Perlakuan perpajakan atas imbalan natura dan kenikmatan terdapat pada pada UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf d Juncto Pasal 23 s.d. 31 P 55/2022 yang akan dibahas lebih lanjut dalam tulisan ini.
imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Termasuk dalam pengertian uang antara lain cek, saldo tabungan, uang elektronik, atau saldo dompet digital. Natura dialihkan dari pemberi kepada penerima sebagai bentuk dari penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa. sedangkan “imbalan dalam bentuk “kenikmatan” adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu trasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan yang diberikan pemberi kepada penerima dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi.
A. Objek Pajak, Penilaian Natura/Kenikmatan, Pemotongan PPh dan Pengurang Penghasilan Bruto
- Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan objek Pajak Penghasilan.
- Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dinilai berdasarkan nilai pasar; sementara imbalan dalam bentuk kenikmatan, dinilai berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan pemberi.
- Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.
- Biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
B. Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima
Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan meliputi:
- a. makanan, bahan makanan, bahan minuman, danf atau minuman bagi seluruh Pegawai *;
- b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu**;
- c. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan***;
- d. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN,APBD, dan/atau APBDes; atau
- e. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu****.
*Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a. diatas meliputi:
- a. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja ditempat kerja;
- b. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
- c. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu.
- **Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu sebagaimana meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa:
- a. tempat tinggal, termasuk perumahan;
- b. pelayanan kesehatan;
- c. pendidikan;
- d. peribadatan;
- e. pengangkutan; dan/atau
- f. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktur Jenderal Pajak.
- Sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja untuk Pegawai dan keluarganya berupa pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi pengangkutan untuk Pegawai dan keluarga dalam melaksanakan penugasan.
- **Daerah tertentu meliputi daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut, maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral, termasuk daerah terpencil.
***Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan meliputi natura dan/atau kenikmatan sehubungan dengan persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan Pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
- a. pakaian seragam;
- b. peralatan untuk keselamatan kerja;
- c. sarana antar jemput Pegawai;
- d. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya dan/atau
- e. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
****Pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu dan bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh Pegawai dengan batasan nilai tertentu sebagaimana dimaksud c*** mempertimbangkan:
- jenis dan/atau nilai dari penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima; dan/atau
- kriteria penerima penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
C. Amanat Pasal 73 PP 55/2022, Ketentuan mengenai:
- tata cara pemberian pengecualian dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- batasan nilai tertentu dan jenis dan/atau batasan tertentu dari natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan; dan
- tata cara penilaian dan penghitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, diatur dalam Peraturan Menteri.
Mengutip tulisan kompas,com, Pajak Natura ini perkirakan akan berlaku mulai semester kedua 2023, jadi meskipun PP 55/2022 sudah berlaku (baca : ditetapkan dan diundangkan) sejak 20 Desember 2022
Update tulisan : Tanggal 6/7/2023
PMK No.66/2023 yang merupakan pendelegasian wewenang dari Pasal 73 PP No.55/2022 telah terbit dan berlaku sejak 1 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK ini maka Penghasilan yang diterima berupa natura dan/atau kenikmatan sejak 1 Juli 2023 dikenakan pajak penghasilan dan wajib dipotong oleh perusahaaan pemberi.
Dalam PMK ini antara lain mengatur memberikan kriteria/ batasan-batasan Natura/kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak dan cara penilaian natura/Kenikmatan tersebut.
Daftar Natura dan/atau Kenikmatan dengan jenis dan batasan yang dikecualikan sebagai Objek Pajak
No | Jenis Natura dan/atau Kenikmatan | Batasan |
1 | Bingkisan dart pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/ atau minuman dalam rangka hart besar keagamaan meliputi Hari Raya Idulfitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek | diterima atau diperoleh seluruhPegawai. |
2 | Bingkisan dart pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 | a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp3.000.000 untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak. |
3 | Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet | a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. menunjang Pegawai. |
4 | Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja | a. diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. diberikan dalam rangkapenanganan: 1) kecelakaan kerja; 2) penyakit akibat kerja; 3) kedaruratanpenyelamatan jiwa; atau 4) perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja. |
5 | Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif | diterima atau diperoleh Pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp1.500.000 dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Paiak. |
6 | Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama) antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak | diterima atau diperoleh Pegawai |
7 | Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak | a. diterima a tau diperoleh Pegawai; dan b. secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. |
8 | Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja | diterima atau diperoleh Pegawai yang: a. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan b . memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sampai dengan Rp100.000.000 tiap bulan dari pemberi keria. |
9 | Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi keria , | diterima atau diperoleh Pegawai. |
10. | Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura | diperuntukan semata2 untuk kegiatan peribadatan |
11 | Seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama tahun 2022 | diterima atau diperoleh Pegawai atau pemberi jasa. |
Contoh Pemberian Natura dan/atau kenikmatan yang dikenakan PPh
Contoh 1
PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000 per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dart makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bemilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp2.500.000.
Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bemilai Rp2. 700.000 maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.700.000 – Rp2.500.000 = Rp200.000
Contoh 2
Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023 Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluhjuta rupiah). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000 (sepuluhjuta rupiah)
Contoh 3
PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada bulan Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah).Dalam hal ini, PT JB menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah).
Pada bulan September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku Pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:
- 1. Biaya sewa apartemen Rp50.000.000,00
- 2. Biaya pemeliharaan lingkungan Rp15.000.000,00
- 3. Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10.000.000,00
- 4. Total biaya Rp75.000.000
Diketahui bahwa kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan sepanjang diterima atau diperoleh Pegawai dart pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan. Oleh karena itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada bulan September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp73.000.000,00 (tujuh puluh tiga juta rupiah) dengan penghitungan sebagai berikut: Rp75.000.000,00- Rp2.000.000,00 = Rp73.000.000
Baca juga : Insentif PPh bagi Perusahaan tbk
Berkikut ini Pertanyaan yang sering diajukan sehubungan dengan Pajak atas Natura/kenikmatan yang buat oleh DJP