Adanya suatu gap antara sistem self assessment dan tidak memadai tingkat pengetahuan wajib pajak akibat aturan yang terus menerus berubah dengan cepat sebagai akibat semakin kompleks nya transaksi keuangan/bisnis membuat kehadiran Konsultan Pajak tak terelakkan sangat dibutuhkan oleh masyarakat pembayar pajak. tulisan ini memfokuskan pembahasan syarat konsultan pajak.
Konsultan pajak ialah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak, dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Saat ini profesi konsultan pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Saat ini Konsultan Pajak berada dibawah Pengawasan dan Pembinaan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK) Kementerian Keuangan.
Apakah anda tertarik menjadi seorang Konsultan Pajak? simak syarat-syarat untuk menjadi seorang konsulntan Pajak dan bagaimana cara mendapatkan ijin Praktik bagi seorang Konsultan Pajak berikut ini:
Setiap orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- bertempat tinggal di Indonesia;
- tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
- berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang; e. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- menjadi anggota pada satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
- memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi Konsultan Pajak adalah pensiunan pegawai DJP, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 (dua puluh) tahun di DJP;
- selama mengabdikan diri di DJP tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
- mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor DJP dengan memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan
- telah melewati jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Ijin Praktik Konsultan
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan diatas, harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PMK 175/PMK.01/2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP);
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan a tau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundangundangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai DJP permohonandibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan harus dilampiri dengan:
- daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua komite pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
- pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2×3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
- e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan a tau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
- fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
- surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya yang dibuat dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penyelenggara Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak
Bagi anda yang berminat untuk menjadi seorang konsultan pajak, sebagaimana disebutkan dalam syarat diatas, maka anda harus lulus ujian sertifikasi konsultan Pajak. ujian sertifikasi ini diselenggarakan oleh KP3SKP. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 72/KM.1/2023 tentang penunjukkan perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak, Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Ruston Tambunan Ak., CA., SH.,MSi. M.int. Tax dan Ketua umum AKP2I Dr. Suherman Saleh, Ak. Msc., CA. sebagai perwakilan pengurus pusat asosiasi konsultan pajak sebagai anggota komite pengarah KP3SKP.
Sejak dari tahun 2014 sampai dengan saat ini IKPI ditunjuk sebagai Perwakilan asosiasi yang duduk dalam KP3SKP.