Update Aturan Pemeriksaan Pajak (PMK 15/2025)

Update Aturan Pemeriksaan Pajak

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) secara resmi mencabut PMK 184/PMK.03/2015. Tulisan ini akan mengulas seputar Aturan Pemeriksaan Pajak berdasarkan PMK 15/2025.

Tipe Pemeriksaan

Dalam aturan terbaru ini, untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan dilakukan dengan tiga tipe utama, yaitu:

  • Pemeriksaan Lengkap: Pemeriksaan mendalam yang mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
  • Pemeriksaan Terfokus: Pemeriksaan mendalam yang hanya terfokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau SPOP.
  • Pemeriksaan Spesifik: Pemeriksaan yang dilakukan secara sederhana atas satu atau beberapa pos, data, atau kewajiban perpajakan tertentu.

Kriteria Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan

Pemeriksaan kepatuhan dilakukan apabila memenuhi kriteria berikut:

  • Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi).
  • WP menyampaikan SPT yang menyatakan Lebih Bayar atau Rugi.
  • WP telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
  • WP melakukan perubahan tahun buku, metode pembukuan, atau penilaian kembali aktiva tetap.
  • WP melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak melakukan penyerahan barang/jasa namun telah diberikan pengembalian pajak masukan.
  • WP terpilih berdasarkan analisis risiko kepatuhan.
  • Terdapat data konkret (seperti faktur pajak atau bukti potong yang belum dilaporkan) yang menyebabkan pajak terutang kurang dibayar.
  • Terkait PBB: WP tidak menyampaikan SPOP setelah ditegur, atau terdapat indikasi jumlah PBB terutang lebih besar dari yang dilaporkan.

Kriteria Pemeriksaan untuk Tujuan Lain

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan kriteria antara lain:

  • Pemberian atau penghapusan NPWP secara jabatan.
  • Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  • Pendaftaran atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB secara jabatan.
  • Penyelesaian keberatan atau penagihan pajak.
  • Penentuan WP berlokasi di daerah terpencil atau tempat terutang PPN.
  • Pemenuhan pertukaran informasi (EOI) berdasarkan perjanjian internasional.
  • Pengujian kepatuhan atas pelaksanaan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan.
  • Penyelesaian prosedur persetujuan bersama (MAP) atau kesepakatan harga transfer (APA).

Wewenang Pemeriksa Pajak

Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PMK 5/2025, Pemeriksa Pajak diberikan sejumlah wewenang penting selama proses pemeriksaan untuk menguji kepatuhan atau tujuan lain, yaitu:

  1. Melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.
  2. Mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
  3. Memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dianggap perlu guna kelancaran pemeriksaan. Ini termasuk tempat penyimpanan buku, catatan, dokumen (termasuk data elektronik), uang, atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang kondisi keuangan atau usaha Wajib Pajak.
  4. Meminta data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis dari Wajib Pajak. Pemeriksa juga berwenang memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Meminta keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak yang sedang diperiksa. Permintaan ini dilakukan secara tertulis melalui pejabat pada Unit Pelaksana Pemeriksaan.
  6. Melakukan Penyegelan pada tempat atau ruang tertentu, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak. Tindakan ini dilakukan jika Wajib Pajak tidak memberi akses pemeriksaan atau jika Wajib Pajak tidak ada di tempat guna mengamankan bukti agar tidak dipindahkan atau dimusnahkan.
  7. Meminta bantuan kepada Wajib Pajak demi kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
    • Penyediaan tenaga dan/atau peralatan (atas biaya WP) jika akses data elektronik memerlukan keahlian khusus.
    • Pemberian hak akses atas barang bergerak/tidak bergerak.
    • Penyediaan ruangan khusus pemeriksaan jika dilakukan di tempat WP.
    • Penyediaan tenaga pendamping jika diperlukan.

Selain wewenang tersebut, Pemeriksa Pajak juga memiliki wewenang untuk melakukan penilaian untuk tujuan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Semua wewenang ini harus dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan.

Kewajiban Wajib Pajak

Berdasarkan 15/2025, Wajib Pajak memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi selama proses pemeriksaan berlangsung, baik untuk pemeriksaan menguji kepatuhan maupun untuk tujuan lain. Berikut adalah rincian kewajiban tersebut:

  1. Kewajiban Umum Selama Pemeriksaan

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (4), dalam pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib:

    • Memperlihatkan dan/atau meminjamkan kepada Pemeriksa Pajak buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
    • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Elektronik.
    • Memberikan kesempatan kepada Pemeriksa Pajak untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak, dan/atau barang tidak bergerak yang dipandang perlu guna kelancaran pemeriksaan. Ini termasuk tempat penyimpanan uang, barang, atau dokumen yang dapat memberi petunjuk kondisi keuangan/usaha Wajib Pajak.
    • Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, yang dapat berupa:
      • Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak jika akses Data Elektronik memerlukan keahlian atau peralatan khusus.
      • Memberikan hak akses atas barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
      • Menyediakan ruangan khusus jika pemeriksaan dilakukan di tempat Wajib Pajak.
      • Menyediakan tenaga pendamping jika diperlukan.
    • Memberikan data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan secara lisan maupun tertulis yang diminta Pemeriksa Pajak, termasuk memenuhi panggilan untuk hadir di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  1. Kewajiban Khusus Pemeriksaan Kepatuhan

Selain kewajiban umum di atas, untuk pemeriksaan yang bertujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak wajib:

    • Menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Tanggapan ini harus disampaikan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPHP diterima.
  1. Kewajiban Terkait Dokumen dan Peringatan

    • Wajib Pajak harus memenuhi surat permintaan peminjaman buku dan dokumen paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan disampaikan.
    • Jika dokumen yang diberikan berupa fotokopi atau salinan, Wajib Pajak wajib menyatakan bahwa dokumen tersebut telah sesuai dengan aslinya.
  1. Larangan Terkait Penyegelan

Jika Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan karena Wajib Pajak tidak memberi akses atau tidak ada di tempat, Wajib Pajak dilarang merusak, mencabut, atau menghilangkan segel, serta dilarang mengakses atau mengubah dokumen/data elektronik yang telah disegel.

  1. Kewajiban Jika Menolak Pemeriksaan

Apabila Wajib Pajak menyatakan menolak untuk diperiksa, ia wajib menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan yang ditandatangani paling lama 7 (tujuh) hari sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan. Jika menolak membantu kelancaran pemeriksaan, Wajib Pajak juga diminta menandatangani surat penolakan membantu kelancaran pemeriksaan

Prosedur Pembahasan Akhir

Berdasarkan PMK 15/2025, prosedur Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilakukan melalui tahapan-tahapan sistematis sebagai berikut:

  1. Penyampaian SPHP dan Tanggapan Wajib Pajak

    • Pemberitahuan Hasil: Pemeriksa Pajak harus memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak (WP) dengan menyampaikan SPHP yang dilampiri daftar temuan hasil pemeriksaan.
    • Tanggapan Tertulis: Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP tersebut dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPHP diterima.
    • Tanpa Tanggapan: Jika WP tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu tersebut, Pemeriksa akan membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan SPHP.
  1. Undangan Pembahasan Akhir

    • Hak Kehadiran: Pemeriksa akan mengundang WP untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan mencantumkan hari dan tanggal pelaksanaan.
    • Waktu Pengiriman Undangan: Undangan harus disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggapan WP diterima atau setelah jangka waktu pemberian tanggapan berakhir.
  1. Pelaksanaan dan Dokumentasi Pembahasan

    • Risalah Pembahasan: Hasil pembahasan ditindaklanjuti dengan pembuatan risalah pembahasan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak/Wakil/Kuasa.
    • Berita Acara Akhir:

      • Jika WP tidak mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance (QA), maka dibuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri ikhtisar hasil pembahasan akhir.
      • Jika WP menolak menandatangani atau tidak hadir, Pemeriksa akan memberikan catatan pada berita acara tersebut, dan dokumen tetap dianggap sah dengan tanda tangan Pemeriksa saja.
  1. Pembahasan dengan Tim Quality Assurance (Jika Ada Perbedaan Pendapat)

    • Syarat Pengajuan: WP dapat mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance jika terdapat perbedaan pendapat mengenai dasar hukum koreksi yang belum disepakati saat pembahasan akhir.
    • Jangka Waktu: Surat permohonan harus disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan.
    • Hasil QA: Tim QA akan memberikan simpulan dan keputusan dalam bentuk risalah Tim Quality Assurance yang bersifat mengikat dan digunakan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Pembahasan Akhir.
  1. Jangka Waktu Keseluruhan

    • Seluruh rangkaian Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak SPHP disampaikan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
    • Khusus untuk pemeriksaan tipe Pemeriksaan Spesifik terkait data konkret, jangka waktu pembahasan dan pelaporan lebih singkat, yaitu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pembahasan Akhir ini sangat krusial karena hasil akhirnya menjadi dasar penghitungan pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak.

Baca juga : PMK 184/2015 Aturan Lama yang sudah dicabut

Leave a Comment