Sanksi Pajak, Pengurangan Penghapusan

sanksi pajak

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) berdasarkan pasal 36 KUP. Caranya dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP). DJP berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat: A. mengurangkan atau menghapuskan. Sanksi Pajak yang dapat dikurangkan … Read more

Sanksi Administrasi Pajak

Berikut ini adalah kumpulan dari ketentuan mengenai sanksi administrasi Pajak berupa bunga. Sanksi dikenakan dapat berupa terhadap SKP yang kurang atau tidak dibayar (Pasal 19), Pembetulan yang mengakibatkan utang pajak bertambah (Pasal 8), keterlambatan menyetor SPT masa (Pasal 9) dan untuk lebih lengkap akan diuraikan berikut ini : Pasal 19 Tentang SKP yang kurang/tidak dibayar … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?