Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22

PPh Pasal 22 adalah bentuk pemungutan pajak yang dilakukan oleh bendahara pemerintah, badan usaha tertentu, atau instansi lain terhadap Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor, ekspor, atau pembelian barang mewah.