Pembuktian Sidang di Peradilan Pajak
Sahnya suatu pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana yang diatur di pasal 76 UU PP. Jadi yang menjadi perhatian oleh para pihak adalah minimal dua alat bukti yang diperlukan untuk kekuatan sahnya suatu pembuktian. Unus tetis Nullus Tetis yang artinya satu alat bukti bukan bukti.