Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran diatur dalam PP 50 Tahun 2019 jo. PMK 41/PMK.03/2020. kemudian PP 50 tahun 2019 diubah dengan PP 49 tahun 2022 . Pembahasan berikut dibawah ini masih mengacu pada PMK 41/PMK.03/2020 yang merupakan Turunan dari PP 50 Tahun 2019. Dalam konteks pembahasan Aspek Pajak Perusahaan Pelayaran yang di maksud disini adalah Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha jasa angkutan laut atas dasar sewa untuk jangka waktu atau perjalanan tertentu ataupun berdasarkan perjanjian dan telah memiliki surat izin usaha dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan
Pelayaran
PPh Pasal 15
PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing, selain itu dikenakan juga pada perusahaan pengeboran minyak maupun perusahaan yang menanamkan modal berbentuk BOT, seperti proyek infrastruktur. Contohnya, pembangunan jalan tol, kereta bawah tanah, … Read more