Tidak dikenai PPN

tidak dikenai PPN

Tidak dikenai PPN atas makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering. Hal ini karena objek tersebut merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Dasar hukum tersebut diatur dalam Peraturan … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?