PPN atas Jasa keagenan

PPN atas Jasa keagenan adalah pemungutan PPN oleh PKP kepada lawan transaksi atas tagihan jasa keagenan yang telah diberikan. Jasa perantara dagang adalah bentuk transaksi yang lazim dalam dunia usaha. Berikut ulasan perlakuan PPN Atas Jasa Komisi Yang Dibayar Oleh Badan Yang Berkedudukan Di Luar Negeri.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 merupakan aturan penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa keagenan. Inti dari aturan ini adalah memperjelas perbedaan antara penyerahan barang/jasa oleh prinsipal dengan jasa perantara yang dilakukan oleh agen.

Contoh Jasa Keagenan:

PT. XYZ bergerak di bidang jasa keagenan dari berbagai supplier yang berkedudukan di luar negeri. Tugasnya adalah mencari pembeli di wilayah Republik Indonesia. Apabila telah tercapai kesepakatan mengenai harga, cara pembayaran dan waktu penyerahan dengan pembeli.  Pembeli yang akan membuka Letter of Credit yang ditujukan kepada supplier di luar negeri. Pembeli sendiri yang melaksanakan impor komoditi tersebut ke Indonesia dengan menunjuk importir mereka sendiri. Setelah tercapai transaksi antara pembeli di Indonesia dengan supplier di luar negeri, maka PT XYZ akan menerima imbalan dalam bentuk komisi yang ditransfer oleh supplier di luar negeri.

Penegasan DJP       Nomor S-1112/PJ.52/1996 Tentang PPN Atas Jasa Komisi Yang Dibayar Oleh Badan Yang Berkedudukan Di Luar Negeri

  1. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.52/1996 tanggal 29 Maret 1996 pada butir 2.2.a

Atas jasa komisi yang dibayar oleh badan yang berkedudukan di luar negeri yang mempergunakan jasa dari PT. XYZ tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean.
  2. Penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean.
  3. Penjual barang tersebut tidak mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia
  4. Pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.

 

Leave a Comment