a.bahwa ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor std terakhir dengan PMK Nomor 21/PMK.04/2019 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
b.bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem, serta mendukung ekosistem logistik nasional PMK tersebut diatas perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8B ayat (3) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor;
Definisi :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UndangUndang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
5. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pemyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
6. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7. Tempat Penimbunan Lainnya adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
8. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Barang Ekspor dalam bentuk curah yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/atau kemasan.
10. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir.
11. Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
12. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana p·engangkut.
13. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan.
14. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
15. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
16. Eksportir adalah orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
19. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor (Pasal 2)
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:
- a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
- b. barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
- c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud· pada ayat (1), dapat digunakan: a. untuk setiap pengeksporan; atau b. secara berkala.
(4) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa: a. tenaga listrik; b. barang cair; atau c. gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(5) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.
(6) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal_ perkiraan ekspor; dan b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(7) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor: a. barang curah; b. kendaraan bermotor bentukjadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau c. barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.
(8) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.
Kewajiban mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor
Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor* dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.
Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di: a. sarana pengangkut**; b. tempat penimbunan; atau c. tempat lain.
Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor dianggap telah diekspor dalam hal telah: a. mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
*Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas Ekspor berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
**Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke: a. luar Daerah Pabean; atau b. tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor.
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman