Dasar Pertimbangan PMK 155/2022
Ketentuan kepabeanan di bidang ekspor telah diatur dalam PMK Nomor 145/PMK.04/2007. Peraturan tersebut mengatur tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Aturan ini telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir diatur dalam PMK Nomor 21/PMK.04/2019. PMK ini merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 145/PMK.04/2007. PMK tersebut perlu diganti untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Langkah ini bertujuan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.Peningkatan dilakukan melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem. Selain itu, penggantian ini bertujuan untuk mendukung ekosistem logistik nasional.
Definisi :
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2. Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Bea Keluar
adalah pungutan negara berdasarkan UndangUndang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
4. Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean.
5. Pemberitahuan Pabean Ekspor
adalah pemyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
6. Tempat Penimbunan
Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/ atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
7. Tempat Penimbunan Lainnya
adalah bangunan dan/atau lapangan di luar Kawasan Pabean dan bangunan dan/atau lapangan timbun eksportir yang ditetapkan dengan izin kepala kantor pabean untuk menimbun Barang Ekspor, sementara menunggu pemuatan ke sarana pengangkut.
8. Barang Ekspor
adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Barang Ekspor dalam bentuk curah
yang selanjutnya disebut Barang Ekspor Curah adalah Barang Ekspor dalam wujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk potongan kecil, bubuk, atau butiran yang diangkut tanpa menggunakan petikemas dan/atau kemasan.
10. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan
yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa eksportir.
11. Konsolidasi Barang Ekspor
yang selanjutnya disebut Konsolidasi adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut.
12. Konsolidator Barang Ekspor
yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana p·engangkut.
13. Sistem Komputer Pelayanan
yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pe!ayanan kepabeanan.
14. Kantor Pabean
adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor (Pasal 2)
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
(2) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:
- a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;
- b. barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau
- c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud· pada ayat (1), dapat digunakan: a. untuk setiap pengeksporan; atau b. secara berkala.
(4) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa: a. tenaga listrik; b. barang cair; atau c. gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.
(5) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.
(6) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya melalui SKP ke Kantor Pabean pemuatan: a. paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal_ perkiraan ekspor; dan b. paling lambat sebelum barang dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan.
(7) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor: a. barang curah; b. kendaraan bermotor bentukjadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau c. barang yang pemuatannya dilakukan di luar Kawasan Pabean dengan izin kepala Kantor Pabean.
(8) Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, Eksportir dapat menguasakannya kepada PPJK.
Kewajiban mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor
Eksportir wajib mengisi Pemberitahuan Pabean Ekspor* dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor. Atas Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam Daerah Pabean sebelum pengiriman ke luar Daerah Pabean.
Barang Ekspor meliputi Barang Ekspor yang berada di: a. sarana pengangkut**; b. tempat penimbunan; atau c. tempat lain.
Barang yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Pabean Ekspor dianggap telah diekspor dalam hal telah: a. mendapatkan nomor pendaftaran; dan b. dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar Daerah Pabean.
*Kewajiban untuk menyampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor tidak berlaku atas Ekspor berupa: a. barang pribadi penumpang; b. barang awak sarana pengangkut; c. barang pelintas batas; atau d. barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 (tiga puluh) kilogram.
**Sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sarana pengangkut yang akan berangkat ke: a. luar Daerah Pabean; atau b. tempat lain dalam Daerah Pabean yang mengangkut Barang Ekspor.
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang yang dikenakan Bea Keluar, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai pemungutan Bea Keluar.
Tata cara penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor untuk barang kiriman, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang kiriman
