Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.
Klasifisikasi PBB secara garis besar dapat dibedakan menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan dan dan PBB kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Dalam tulisan ini akan dibahas PBB untuk Kawasan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan sebagaimana diatur dalam PMK 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan s.t.d.d. PMK 234/PMK.03/2022.
Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB.
A. Klasifikasi Objek Pajak
a | objek pajak PBB Sektor Perkebunan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perkebunan; |
b | objek pajak PBB Sektor Perhutanan meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan perhutanan; |
c | objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan/atau gas bumi; |
d | objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan untuk pengusahaan panas bumi; |
e | objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara; |
f | objek pajak PBB Sektor Lainnya meliputi bumi dan/ atau bangunan yang berada di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai kelautan, yang; 1. selain diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, kecuali yang sudah diatur dalam peraturan daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang[1]Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; dan 2. selain objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, atau objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara. |
Pengenaan PBB bersifat official assesmen sebagaimana diatur dalam Pasal 12 (1) Penilaian objek pajak untuk penetapan NJOP bumi dan NJOP bangunan dilakukan oleh Penilai Pajak. (2) Penilai Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat fungsional penilai pajak; b. pejabat fungsional asisten penilai pajak; dan c. petugas penilai pajak.
B. PBB Perkebunan
Pasal 3, Bumi yang berada dalam kawasan perkebunan meliputi permukaan bumi yang juga meliputi :
- a. areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Perkebunan Budidaya, Izin Usaha Perkebunan, Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan, dan/ atau Hak Guna Usaha untuk perkebunan; dan
- b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan dan secara fisik tidak terpisahkan.
Tidak termasuk meliputi areal yang sudah diberikan Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan.
Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi: a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau b. areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.
(5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.
(6) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perkebunan.
B. PBB Perhutanan
Pasal 4
( 1) Bumi yang berada dalam kawasan perhutanan meliputi permukaan bumi.
(2) Kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/ atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTIdan/ atau IUPHHBK-HT, atau penugasan dari pemerintah kepada Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- b. areal di luar areal sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yangdigunakan untuk kegiatan usaha perhutanan dan secara fisik tidak terpisahkan.
(3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau
- b. areal yang terhubung dengan areal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, parit, jalan, atau jembatan.
(4) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.
(5) Dalam hal terdapat areal pada kawasan perhutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipunyai
haknya danjatau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Perhutanan.
C. PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Pasal5
- (1) Bumi yang berada dalam kawasan pertambangan minyak danjatau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. Permukaan Bumi Onshore; b. Permukaan Bumi Offshore; dan/atau c. tubuh bumi.
- (2) Kawasan pertambangan minyak dan/ atau gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama; dan b. areal di luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan.
- (3) Areal yang secara fisik tidak terpisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dengan atau tanpa pembatas; atau b. areal yang terhubung dengan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui sungai, jaringan pipa, jalan, atau jembatan.
- (4) Permukaan Bumi Onshore dan/ atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dan huruf b meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/ atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/ atau gas bumi termasuk fasilitas dan penunjangnya.
- Tubuh bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama.
- Dalam hal terdapat areal pada Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang Undang PBB, areal tersebut tidak dikenakan PBB.
- Dalam hal terdapat areal permukaan bumi di dalam kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga Aspek pajak usaha Perikanan