About us

Founder:

Suwardi Hasan,  hold a bachelor degree in Law from University of Krisnadwipayana, bachelor degree in MIS from University of Bina Nusantara, and Master degree of Accountancy (MAKSI) from University of Indonesia, member of Indonesian Tax Consultant Association (IKPI), member of Indonesian Advocate Association (PERADI), member of Tax Accountant of IAI. He also hold Tax Consultant Certificate ( brevet C) license Number : KEP-1603/IP.C/PJ/2015.

Berikut adalah rincian kasus sengketa pajak dan kepabeanan pada tingkat banding yang berhasil dimenangkan oleh Suwardi Hasan sebagai kuasa hukum:

  • PT Adi Putera Makmur Sejahtera (Tahun 2026): Nomor Putusan: PUT-002761.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026. Jenis Sengketa: Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP). Hasil: Permohonan banding dikabulkan seluruhnya, sehingga tagihan pajak/bea masuk dalam SPKTNP tersebut dinyatakan nihil dan uang jaminan wajib pajak dikembalikan
  • PT Nissho Industry Indonesia: Menang dalam sengketa Transfer Pricing yang melibatkan Primary dan Secondary Adjustment. Selain itu, beliau juga menangani permohonan banding terkait PPh Badan untuk perusahaan yang sama.
  • PT Indonesia Nippon Steel Pipe: Berhasil memenangkan sengketa kepabeanan terkait Surat Keterangan Asal (SKA).
  • Kasus Lain: Menangani dan memenangkan sengketa terkait Imbalan Bunga (interest compensation), PPN, dan PPh.

Suwardi Hasan memiliki spesialisasi dalam menangani kasus-kasus kompleks di Pengadilan Pajak, terutama yang berkaitan dengan Transfer Pricing, aturan P3B (Tax Treaty), dan sengketa teknis kepabeanan.