Dalam era digital Sekretariat Pengadilan Pajak, selaku organisasi yang memberikan dukungan administrasi bagi Pengadilan Pajak turut pula melakukan pengembangan sistem informasi di Pengadilan Pajak atau yang disebut dengan e-Tax Court.
E-Tax Court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik.
Persidangan Secara Elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.
Kehadiran e-Tax Court akan mengakomodir proses administrasi penyelesaian sengketa pajak secara elektronik di Pengadilan Pajak, mulai dari Pra Persidangan, Persidangan, sampai dengan Pasca Persidangan. Infra struktur berupa Sistem Aplikasi dan Peraturan telah dan terus di sosialisasikan dan akan masuk tahap implementasi pada 31 Juli 2023
Berdasarkan Pasal 36A ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, ketentuan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Pajak ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak. Atas dasar tersebut terbit Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak yang mana akan diuraikan berikut ini.
A. Pendaftaran Akun
Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar yang dilakukan dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
Wajib Pajak | a. Surat permohonan registrasi akun; dan b. Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak. |
Penanggung Pajak | a. Surat permohonan registrasi akun; dan b. Surat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/ Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor. |
Kuasa Hukum | a. Surat permohonan registrasi akun; dan b. Surat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum. |
Surat permohonan registrasi dapat diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandangani serta diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF).
Kepada Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran akun diberikan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court ke alamat Domisili Elektronik.
B. Banding dan Gugatan Secara Elektronik
Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court.
Dalam hal Pemohon Terdaftar merupakan kuasa hukum, pengajuan banding atau gugatan dapat dilakukan oleh kuasa hukum sepanjang wajib pajak atau penanggung pajak yang diwakili merupakan Pemohon Terdaftar.
Surat banding atau surat gugatan diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat. Untuk mendukung proses administrasi persidangan, Pemohon Terdaftar dapat mengunggah dokumen pendukung seperti akta perusahaan, bukti pembayaran dan dokumen lainnya.
Surat banding atau surat gugatan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual atau Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pengajuan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik. Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik merupakan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima di Pengadilan Pajak.
Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan tanda terima surat banding atau surat gugatan yang memuat nomor sengketa pada e-Tax Court. Nomor sengketa diberikan untuk setiap sengketa pajak yang diajukan.
C. Persiapan Persidangan Secara Elektronik
Terhadap surat banding atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
Termohon Terdaftar mengunggah surat uraian banding atau surat tanggapan yang dapat diunduh oleh Pemohon Terdaftar pada e-Tax Court.
Terhadap surat uraian banding atau surat tanggapan yang disampaikan oleh Termohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada Pemohon Terdaftar melalui e-Tax Court. Pemohon Terdaftar mengunggah surat bantahan yang dapat diunduh oleh Termohon Terdaftar pada e-Tax Court.
Surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan dikirimkan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. Pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan sidang yang sah.
D. Persidangan Secara Elektronik
Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik.Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat.
Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang tata cara terkait persidangan secara elektronik. Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. Agenda hari persidangan berikutnya diberitahukan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal kepada para pihak.
Dalam proses sidang secara elektronik para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court. Penyampaian Dokumen Elektronik oleh para pihak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal.
Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan penilaian Hakim Ketua/Hakim Tunggal, dianggap tidak menggunakan haknya.
Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video.
Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa. Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah.
Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi sidang secara tatap muka dengan tetap melaksanakan proses administrasi persidangan secara elektronik.
E. Putusan secara Elektronik
Panitera Pengganti mengirimkan surat pemberitahuan pengucapan putusan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court.
Putusan diucapkan oleh Hakim/Hakim Tunggal secara elektronik. Pengucapan putusan secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-Tax Court dan dianggap dihadiri oleh para pihak.
Tanggal pengucapan adalah sekaligus tanggal penyampaian putusan kepada para pihak. Pengunggahan salinan putusan secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Referensi :
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022.
- Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023 Tentang Administrasi Sengketa Pajak Dan Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Pajak