Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data seseorang dengan teknik pengelabuan. Data yang menjadi sasaran kejahataan ini adalah data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), dan data finansial seperti informasi kartu kredit, rekening dll.
Dari segi etimologi, kata Phising berasal dari kata fishing yang artinya memancing, wah memancing di air keruh nih orang, parah…!
Situasi sorotan netizen kepada institusi keuangan yang sedang “ramai” di media saat ini ternyata dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab melakukan kejahatan dengan mengirim email palsu mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rupanya si penipu masih amatiran, sehingga bagi kalangan tertentu seperti pegawai di kementerian keuangan, Konsultan Pajak dan sebagian masyarakat lainnya dapat langsung mendeteksi bahwa ini adalah modus kejahatan., Di post nya topik tentang ini harapannya bagi masyarakat umum yang membaca semoga tidak menjadi korban. Terimakasih Pak Hariyasin atas sarannya untuk saya mempost ini.
Kejahatan ini dapat berupa pengiriman email palsu seperti contoh dibawah ini, web forgery, phone phising, SMS atau chat yang memang saat ini telah menelan banyak korban.
Jadi jika mendapat email atau pesan di gadget/ gawai anda, langsung aja di hapus, jangan dibuka link nya.
Waspadalah , semoga kita semua terhindar dari kejahatan phising,
Baca juga : Waspada Penipuan bermodus Phising
Baca Juga : Pajak hibah, Celaka 12!!