Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023

Latar belakang Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 bermula diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena kekosongan perlindungan hukum yang dirasakan oleh jutaan pekerja alih daya di seluruh Indonesia. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya dianggap memberikan keleluasaan tanpa batas bagi perusahaan untuk menggunakan jasa outsourcing pada hampir seluruh lini pekerjaan. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian status kerja serta mengancam kesejahteraan jangka panjang para buruh karena hilangnya sekat antara pekerjaan inti dan penunjang.

Terdapat banyak pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) yang digugat. Namun, khusus untuk isu alih daya (outsourcing), fokus utamanya terletak pada perubahan pasal-pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja. Antara lain pasal  Pasal 64 (Pasal Utama Alih Daya), 65, 66.

Para pemohon berargumen bahwa negara wajib memberikan jaminan atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai amanat konstitusi. Desakan kolektif dari berbagai elemen serikat pekerja inilah yang akhirnya mendorong Mahkamah Konstitusi untuk mengintervensi regulasi tersebut. Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, majelis hakim memberikan mandat yang cukup spesifik mengenai tenggat waktu pembentukan regulasi baru tersebut.

Batas waktu Pelaksanaan Putusan

Dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, majelis hakim memberikan mandat yang cukup spesifik mengenai tenggat waktu pembentukan regulasi baru tersebut. Berikut adalah poin-poin mengenai durasi waktu yang diberikan oleh MK:

1. Batas Waktu Pembentukan UU Ketenagakerjaan yang Baru

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu paling lama 2 (dua) tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah dan DPR diminta untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang yang mandiri. Hal ini bertujuan agar regulasi mengenai hak-hak pekerja memiliki substansi yang lebih komprehensif dan harmonis. Jika dalam dua tahun undang-undang baru belum terbentuk, maka substansi yang lama tetap berlaku dengan penyesuaian sesuai tafsir MK. Tenggat waktu dua tahun tersebut dihitung sejak putusan dibacakan pada akhir tahun 2023.

2. Keharusan Segera Membentuk Aturan Turunan (Permenaker)

Meskipun batas waktu pembentukan undang-undang adalah dua tahun, MK memerintahkan agar perlindungan pekerja segera diatur. Hakim konstitusi menekankan pentingnya kepastian hukum mengenai jenis pekerjaan alih daya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Pemerintah merespons hal ini dengan memprioritaskan penerbitan Permenaker sebagai aturan teknis operasional di lapangan. Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan wujud pelaksanaan mandat tersebut sebelum batas waktu dua tahun berakhir. Langkah cepat ini diambil untuk mengisi kekosongan hukum yang merugikan para pekerja alih daya.

3. Sifat Putusan yang Bersifat Segera (Self-Executing)

Perlu dipahami bahwa secara prinsip, putusan MK bersifat final dan mengikat sejak selesai diucapkan. Hal ini berarti tafsir MK mengenai batasan alih daya sebenarnya sudah harus menjadi pedoman hukum. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan memerlukan instrumen regulasi berupa peraturan menteri untuk pengawasan. Pemerintah menggunakan jeda waktu yang tersedia untuk melakukan kajian mendalam bersama lembaga tripartit. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa aturan baru tidak melampaui batas waktu yang diberikan MK.

4. Konsekuensi Jika Melewati Batas Waktu

Jika pemerintah tidak menerbitkan aturan baru dalam kurun waktu dua tahun, maka akan terjadi ketidakpastian hukum serius. Praktik alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan dapat dianggap inkonstitusional dan batal demi hukum. MK memberikan tenggat waktu tersebut agar transisi regulasi tidak mengganggu stabilitas iklim usaha nasional. Penyesuaian kontrak kerja antara perusahaan dan vendor membutuhkan waktu yang cukup signifikan. Oleh karena itu, penerbitan Permenaker pada awal 2026 dianggap masih berada dalam koridor waktu yang diamanatkan.

Hingga saat ini (Mei 2026), proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru untuk menggantikan klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja masih berada dalam tahap krusial dan belum selesai sepenuhnya. Pemerintah memang telah menunjukkan iktikad baik dengan menerbitkan aturan teknis seperti PermenNaker Nomor 7 Tahun 2026, namun mandat utama Mahkamah Konstitusi (MK) adalah pembentukan sebuah Undang-Undang (UU) mandiri yang terpisah dari UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

Berikut adalah uraian mengenai status pelaksanaan mandat tersebut:

1. Status Tenggat Waktu 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi membacakan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024. Dengan demikian, batas waktu maksimal bagi Pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan UU Ketenagakerjaan yang baru adalah 31 Oktober 2026. Saat ini, kita masih memiliki sisa waktu sekitar 5 bulan sebelum tenggat tersebut berakhir.

2. Langkah yang Sudah Diambil (Respons Pemerintah)

Pemerintah memilih strategi bertahap untuk mencegah kekosongan hukum:

    • Prioritas Aturan Turunan: Pemerintah mendahulukan aturan setingkat Peraturan Menteri (seperti Permenaker 7/2026) untuk segera memberikan kepastian hukum pada isu-isu mendesak seperti outsourcing dan upah minimum.
    • Penyusunan Naskah Akademik: Saat ini, naskah akademik untuk pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja dilaporkan tengah dalam tahap sinkronisasi dengan melibatkan lembaga tripartit (pemerintah, pengusaha, dan buruh).

3. Kendala dalam Penyelesaian UU Baru

Penyusunan UU baru ini tidaklah mudah karena beberapa faktor:

    • Kompleksitas Substansi: MK meminta agar materi dalam UU 13/2003, UU Cipta Kerja, dan berbagai putusan MK terdahulu disatukan dalam satu kodifikasi yang mudah dipahami.
    • Partisipasi Bermakna (Meaningful Participation): MK mewajibkan keterlibatan aktif serikat pekerja dalam setiap prosesnya. Perbedaan pandangan yang tajam antara kelompok buruh dan pengusaha mengenai upah serta pesangon seringkali memperlambat proses lobi di DPR.

4. Konsekuensi Hukum Jika Gagal (Pasca 31 Oktober 2026)

Jika hingga Oktober 2026 UU Ketenagakerjaan baru belum disahkan, maka akan terjadi kondisi hukum sebagai berikut:

    • Tafsir Konstitusional Kondisional: Pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja yang dinyatakan “konstitusional bersyarat” oleh MK akan otomatis dianggap bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak segera diperbaiki melalui UU baru.
    • Potensi Gugatan Massal: Ketidakpastian ini dapat memicu gelombang gugatan baru terhadap setiap kebijakan turunan yang dianggap tidak memiliki dasar hukum UU yang kuat.

Kesimpulan

Pemerintah dan DPR saat ini sedang “berpacu dengan waktu”. Meskipun Permenaker 7/2026 telah hadir sebagai solusi sementara untuk masalah alih daya, mandat konstitusional untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru yang utuh belum terpenuhi sepenuhnya. Fokus publik kini tertuju pada masa sidang DPR sebelum Oktober 2026 untuk melihat apakah komitmen terhadap putusan MK ini akan tuntas tepat waktu.

Baca: PermenNaker 7 Tahun 2026 :Babak Baru aturan Outsourcing Pasca putusan MK

Leave a Comment