Pelaporan ESG Indonesia kini menjadi instrumen krusial bagi perusahaan untuk menunjukkan transparansi kinerja lingkungan. Sebenarnya, regulasi ini adalah perluasan dari standar akuntansi keberlanjutan yang bersifat mandatori. Integrasi data non-keuangan ini sangat penting untuk memitigasi risiko bisnis (misalnya sektor tambang dan kehutanan dll). Investor global kini menjadikan laporan ini sebagai acuan utama dalam menilai valuasi perusahaan. Pemahaman yang mendalam mengenai kerangka kerja ini akan membantu perusahaan menghindari sengketa hukum.
Apa itu Pelaporan ESG?
Singkatnya pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance) adalah kerangka kerja yang digunakan oleh organisasi untuk melaporkan data terkait kinerja mereka dalam tiga bidang utama: lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan. Dunia pelaporan bisnis telah mengalami transformasi besar sejak munculnya inisiatif Global Reporting Initiative (GRI). Dahulu, perusahaan hanya fokus pada laporan keuangan tradisional yang bersifat moneter. Saat ini, standar internasional seperti IFRS S1 dan S2 mulai menyatukan berbagai kerangka kerja. Hal ini bertujuan agar data dampak lingkungan memiliki kredibilitas setara laporan audit. Evolusi ini mengubah pandangan bahwa isu lingkungan adalah domain ilmu sosial semata. Kini, para profesional akuntansi memegang peran kunci dalam menstandarisasi pengungkapan data tersebut.
Sejarah dan Pelopor Pelaporan ESG
Jauh sebelum IFRS turun tangan, gerakan ini dimulai oleh koalisi organisasi nirlaba dan investor:
- GRI (Global Reporting Initiative) – Tahun 1997: Inilah institusi pertama yang menciptakan kerangka kerja pelaporan keberlanjutan global. Didirikan di Boston oleh organisasi Ceres dan Tellus Institute, dengan dukungan dari UNEP (Program Lingkungan PBB). GRI adalah alasan mengapa perusahaan mulai menerbitkan “Laporan Keberlanjutan” terpisah dari laporan tahunan.
- CDP (Carbon Disclosure Project) – Tahun 2000: Fokus pada pengungkapan emisi karbon. Mereka mempelopori desakan agar perusahaan transparan mengenai jejak karbonnya kepada investor.
- SASB (Sustainability Accounting Standards Board) – Tahun 2011: Didirikan untuk menjawab keluhan investor bahwa laporan GRI terlalu “umum”. SASB menciptakan standar yang sangat spesifik untuk tiap industri (misalnya: standar ESG untuk perbankan berbeda dengan tambang).
Sejarah pelaporan ini bisa dibagi menjadi tiga fase besar:
- Era Filantropi (1970-an – 1990-an): Perusahaan hanya melaporkan sumbangan atau kegiatan amal (CSR) sebagai bentuk tanggung jawab moral.
- Era “Triple Bottom Line” (1994): John Elkington memperkenalkan konsep Profit, People, Planet. Di sini, isu lingkungan mulai dicatat secara sistematis namun masih dianggap sebagai “biaya” atau pelengkap.
- Era Materialitas Finansial (2010 – Sekarang): Isu lingkungan bergeser dari sekadar “berbuat baik” menjadi “risiko bisnis”. Krisis iklim membuat investor sadar bahwa perusahaan yang merusak lingkungan akan terkena denda, pajak karbon, atau kehilangan aset (aset terdampar). Inilah titik di mana akuntansi mulai mengambil alih peran dari sekadar aktivisme lingkungan.
Evolusi dan Trend Pelaporan ESG
ESG awalnya dianggap sebagai pelaporan pelengkap atau laporan CSR (Corporate Social Responsibility) yang terpisah dari laporan tahunan utama. Namun, tren global saat ini bergerak menuju Pelaporan Terintegrasi (Integrated Reporting). Artinya ESG tidak lagi dianggap “tambahan” yang opsional dan Investor melihat risiko ESG (seperti pajak karbon atau tuntutan hukum tenaga kerja) sebagai risiko finansial yang material. Di banyak yurisdiksi, otoritas pasar modal mulai mewajibkan pengungkapan ESG di dalam atau bersamaan dengan laporan tahunan.
Saat ini ESG sudah diintegrasikan ke dalam standar akuntansi internasional. Dahulu, pelaporan ini bersifat sukarela dan tidak seragam. Sekarang, badan standar akuntansi dunia (IFRS Foundation) telah membentuk ISSB (International Sustainability Standards Board) untuk menciptakan standar pelaporan keberlanjutan yang sebanding dengan standar laporan keuangan (IASB) dan dapat dikatakan sebagai standar pelaporan akuntansi global.
Sejak pembentukan ISSB oleh IFRS Foundation, pelaporan ESG bukan lagi sekadar himbauan etika. ISSB telah menerbitkan dua standar utama yang kini dianggap sebagai “saudara kandung” dari standar akuntansi keuangan (IAS/IFRS) :
- IFRS S1: Persyaratan Umum untuk Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan.
- IFRS S2: Pengungkapan terkait Iklim (termasuk emisi karbon dan risiko fisik iklim).
Karena diterbitkan oleh badan yang sama dengan penyusun standar akuntansi dunia, maka secara teknis pelaporan ESG kini berstatus sebagai Standar Pelaporan Keberlanjutan IFRS.
Mengapa Dianggap Standar Akuntansi?
Alasannya adalah Materialitas Finansial. Auditor dan akuntan menyadari bahwa risiko lingkungan (seperti pajak karbon atau bencana alam) dapat mengancam posisi kas dan aset perusahaan di neraca. Dengan menjadikannya standar akuntansi, informasi ESG memiliki karakteristik kualitatif yang sama dengan laporan keuangan, yaitu:
- Dapat dibandingkan (Comparability).
- Dapat diverifikasi (Verifiability).
- Tepat waktu (Timeliness).
- Dapat dipahami (Understandability).
Adopsi Standar Pelaporan ESG di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah resmi menerbitkan standar pelaporan ESG. Ini merupakan tonggak sejarah besar bagi profesi akuntan di Indonesia dalam mengintegrasikan isu lingkungan ke dalam disiplin akuntansi. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai standar tersebut:
IAI melalui Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) telah mengesahkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK). Standar ini merupakan adopsi penuh (full adoption) dari IFRS Sustainability Disclosure Standards yang dikeluarkan oleh ISSB. Dua standar pertama yang telah diterbitkan adalah: PSPK 1: Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan (Adopsi dari IFRS S1) dan PSPK 2: Pengungkapan terkait Iklim (Adopsi dari IFRS S2).
Standar ini disahkan pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku bersifat wajib, efektif mulai 1 Januari 2027. IAI memperbolehkan perusahaan untuk menerapkan standar ini lebih awal secara sukarela sebelum tahun 2027. Berbeda dengan standar laporan keuangan yang disusun oleh DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan), standar ini disusun oleh dewan khusus di bawah IAI yang disebut DSK IAI (Dewan Standar Keberlanjutan). Pembentukan dewan ini menunjukkan bahwa pelaporan ESG kini memiliki jalur regulasi yang sama kuatnya dengan pelaporan keuangan tradisional.
Standar Pelaporan di Indonesia (OJK)
POJK No. 51/POJK.03/2017 merupakan payung hukum utama yang menandai dimulainya era Keuangan Berkelanjutan di Indonesia. Peraturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan dan perusahaan publik untuk mengintegrasikan aspek lingkungan dan sosial ke dalam strategi bisnis mereka.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai poin-poin dalam regulasi tersebut:
1. Siapa yang Wajib Melaksanakannya?
Peraturan ini berlaku bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Emiten, dan Perusahaan Publik. Penunaian kewajiban ini dilakukan secara bertahap sejak tahun 2019, dimulai dari Bank BUKU 3 dan 4, hingga akhirnya mencakup seluruh perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
2. Kewajiban Utama: Laporan Keberlanjutan
Setiap entitas yang memenuhi kriteria wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Keberlanjutan (Sustainability Report). Laporan ini wajib disampaikan kepada OJK setiap tahun. Perusahaan harus mempublikasikan laporan tersebut kepada masyarakat melalui situs web resmi perusahaan. Laporan diisampaikan bersamaan dengan laporan tahunan (Annual Report).
3. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
Selain laporan tahunan, LJK wajib menyusun RAKB. Ini adalah dokumen rencana strategis jangka pendek (1 tahun) dan jangka panjang (5 tahun) yang berisi:
- Penyesuaian visi dan misi perusahaan terhadap prinsip berkelanjutan.
- Rencana pengembangan produk atau jasa keuangan hijau.
- Langkah-langkah internal untuk memitigasi risiko lingkungan dalam pemberian kredit atau investasi.
4. Isi Minimal Laporan Keberlanjutan
OJK menetapkan standar minimum yang harus diungkapkan, sehingga perusahaan tidak bisa hanya memberikan narasi “pencitraan”. Isi minimal meliputi:
- Penjelasan Strategi Keberlanjutan: Visi pemimpin perusahaan terhadap isu ESG.
- Kinerja Ekonomi: Dampak finansial langsung dari aktivitas bisnis.
- Kinerja Lingkungan: Data penggunaan energi, emisi, hingga pengelolaan limbah atau reklamasi lahan.
- Kinerja Sosial: Data ketenagakerjaan, kesehatan dan keselamatan kerja (K3), serta pengembangan masyarakat.
- Tata Kelola: Prosedur internal dalam mengelola risiko keberlanjutan.
5. Hubungan dengan Standar Global
Meskipun POJK 51 memiliki struktur sendiri, OJK sangat menyarankan perusahaan untuk menggunakan standar internasional seperti GRI (Global Reporting Initiative) sebagai referensi tambahan. Namun, kepatuhan terhadap format yang diminta dalam lampiran POJK 51 tetap menjadi prioritas utama bagi regulator di Indonesia. POJI 51 ini diterbitkan tahun 2017 dimana belum ada standar PSPK 1: Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan (Adopsi dari IFRS S1) dan PSPK 2: Pengungkapan terkait Iklim (Adopsi dari IFRS S2).
Navigasi Regulasi: Antara POJK 51 dan Standar IAI
Saat ini, POJK No. 51/POJK.03/2017 masih menjadi acuan hukum utama bagi emiten. Namun, perusahaan perlu bersiap menghadapi transisi menuju standar PSPK yang lebih teknis. OJK terus melakukan penyelarasan agar pelaporan lokal sejalan dengan standar akuntansi internasional. Ketidaksesuaian data dapat memicu risiko sanksi administratif dan juga penilaian negatif investor. Masa transisi ini merupakan waktu yang tepat untuk memperkuat sistem data internal. Perusahaan yang adaptif akan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar modal.
Referensi:
- Ikatan Akuntan Indonesia (2025). PSPK 1: Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan. Jakarta: IAI.
- Otoritas Jasa Keuangan (2017). POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.
- PBB (2004). Who Cares Wins: Connecting Financial Markets to a Changing World. UN Global Compact Office.
- GRI (1997). Global Reporting Initiative Standards. (Pelopor standar pelaporan). https://www.globalreporting.org/standards
- IFRS Foundation (2021). Climate-related Disclosures and General Sustainability-related Disclosures.
Baca : Menghadapi Tekanan Fiskal: DJP mengenakan Pajak Karbon dan Jalan Tol
