JAKARTA – Kondisi kesehatan keuangan negara tengah berada di persimpangan jalan. Di tengah peringatan keras para peneliti mengenai potensi merosotnya peringkat utang Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bergerak cepat menyiapkan strategi “sapu jagat” untuk memperkuat pundi-pundi negara.
Alarm Merah dari Lembaga Pemeringkat Internasional
Lembaga pemeringkat global seperti Standard & Poor’s (S&P) dan Fitch Ratings mulai memberikan sinyal kuning terhadap ketahanan fiskal Indonesia. Gejolak geopolitik di Timur Tengah dan beban subsidi energi yang membengkak disebut sebagai pemicu utama.
Para peneliti mengkhawatirkan bahwa ketergantungan Indonesia terhadap impor energi dan pangan membuat APBN sangat rentan. “Defisit fiskal bisa melebar jika kita tidak segera mencari sumber penerimaan baru yang berkelanjutan,” ungkap pengamat ekonomi dalam laporan tertulisnya. Rendahnya tax ratio yang masih tertahan di angka 10% menjadi titik lemah yang membuat investor mulai waspada.
Renstra 2025–2029: Jawaban DJP atas Tekanan Fiskal
Menjawab kekhawatiran tersebut, DJP resmi merilis rencana ambisius dalam Laporan Tahunan DJP 2025 yang dipublikasikan pada Senin (20/4/2026). Melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), pemerintah akan memperluas basis pajak secara agresif.
Berikut adalah tiga instrumen utama yang akan menjadi mesin baru penerimaan negara:
PPN Jasa Jalan Tol Setelah sempat tertunda sejak 2015, pemerintah kini serius akan memungut PPN atas penggunaan jalan tol. Langkah ini dinilai strategis mengingat target pembangunan jalan tol baru mencapai 2.460,69 kilometer hingga tahun 2029. PPN tol diharapkan menjadi sumber pembiayaan infrastruktur yang mandiri.
Pajak Karbon (Carbon Tax) Sebagai bagian dari komitmen ekonomi hijau, pajak karbon akan segera diimplementasikan. Selain membantu mencapai target Net Zero Emission, kebijakan ini diproyeksikan memberikan tambahan pemasukan yang signifikan dari sektor industri penyumbang emisi.
Pemajakan Transaksi Digital Lintas Negara DJP terus menyempurnakan regulasi untuk mengejar pajak dari raksasa teknologi luar negeri. Tujuannya jelas: menciptakan keadilan (level playing field) antara pelaku usaha domestik dan global yang beroperasi di pasar digital Indonesia.
Keadilan vs Kebutuhan Mendesak
Langkah DJP ini dipandang sebagai upaya “jemput bola” untuk memperkuat struktur APBN agar tidak terus-menerus bergantung pada utang. Namun, kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pengenaan PPN jalan tol, misalnya, diprediksi akan memicu perdebatan mengenai potensi kenaikan biaya logistik di masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa perluasan basis pajak ini diarahkan untuk membangun fondasi ekonomi yang lebih adil. Dalam kondisi fiskal yang terbatas, diversifikasi pendapatan dari sektor digital, karbon, hingga jasa infrastruktur menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan pasar internasional dan mencegah anjloknya peringkat investasi Indonesia.
Baca artikel : Kredit Rating RI : S&P ingatkan Risiko Kondisi fiskal Indonesia
