Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya. disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha pertambangan. Usaha pertambangan adalah “Kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batu Bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.” (UU No. 4/2009 s.t.d.d. UU No. 3/2020)
Dalam mengelola sumber Daya Alam, Pemerintah dapat melakukan perjanjian Karya Pengusahaan, yang dikenal dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B.
Jadi PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
Manakala PKP2B atau Kontrak Karya berakhir maka, pengusahaan tambang dapat diteruskan dengan pemberian izin yang disebut Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK
Letak perbedaan antara IUP dan IUPK ada pada pemberian izin, luas wilayah, kepentingan daerah, dan pelaku usaha yang berhak melakukan kegiatan usaha pertambangan.
Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP, IUPK, pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/ perjanjian, dan pemegang PKP2B dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan maka telah diterbitkan PP Nomor 15 Tahun 2022 Tentang perlakuan perpajakan dan/atau PNBP di bidang usaha pertambangan batubara;
Pengaturan dalam PP 15/2022 berlaku untuk:
- a. pemegang IUP;
- b. pemegang IUPK;
- c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
- d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan
- kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
- e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan
- kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan,
di bidang Usaha Pertambangan
Pajak Penghasilan
Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan penjualan/pengalihan hasil produksinya termasuk penghasilan dari luar usaha dengan nama dan dalam bentuk apapun
Penghasilan dari usaha berupa penjualan/Pengalihan penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
- a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan
- b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
Perlakuan penghasilan dari luar usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Besarnya penghasilan kena pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk:
- a. biaya kegiatan penyelidikan umum;
- b. biaya kegiatan eksplorasi;
- c. biaya kegiatan studi kelayakan;
- d. biaya kegiatan operasi produksi;
- e. biaya kegiatan pascatambang;
- f. biaya penyusutan dan/atau amortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan
- peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
- i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
- j. bunga;
- k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
- 1. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
- m. sumbangan fasilitas pendidikan;
- n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
- o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan Harus melibatkan Pemerintah dan/ atau Pemerintah Daerah. Yang Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak Pengusaha tambang juga wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
PP ini berlaku awal tahun 2023 bagi pemegang IUP, IUPK dan pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan
Baca juga : PBB Pertambangan BatuBara