Pendahuluan
Dalam suatu media online baru-baru ini muncul berita penolakan dikenakannya PPN atas IPL Apartemen-Rusun dikenakan PPN yang disuarakan oleh Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) (https://www.cnbcindonesia.com/news/20240925144815-4-574517/penghuni-tolak-ipl-rusun-apartemen-kena-ppn-11-dasar-hukumnya-ini).
Apakah Iuran Pemeliharaan Lingkungan ( IPL) yang dibayar merupakan objek PPN sehingga wajib dipungut oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) ? pertanyaan ini yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini.
B.Ruang lingkup
Pemungutan IPL apartemen/Rumah susun dalam praktik bisa dilakukan oleh perusahaan real estate/developer, bisa juga dilakukan oleh PPRS. Tulisan ini membatasi pemungutan PPN atas IPL yang dilakukan oleh PPRS dan dikaitkan dengan aspek pemungutan PPN.
Dasar hukum pembentukan PPRS adalah Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, untuk selanjutnya disebut sebagai PP Rumah Susun yang menyatakan bahwa:
“Para penghuni dalam suatu lingkungan Rumah Susun (flat/apartemen) baik hunian maupun bukan hunian wajib membentuk Perhimpunan Penghuni untuk mengatur dan mengurus kepen tingan bersama yang bersangkutan sebagai pemilikan,penghunian, dan pengelolaannya.”
C. Maksud/tujuan
Tujuan dari tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat luas atas pengenaan PPN atas IPL yang dipungut oleh PPRS, sekaligus membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan edukasi kepada wajib Pajak yang merupakan salah satu tugas dari pada konsultan Pajak.
D. Pembahasan
Pembahasan akan diawali dengan model bisnis dari suatu rantai kegiatan Pegelolaan lingkugan oleh PPRS, identifikasi subjek dan objek PPN dan penerapan dari aturan PPN yang relevan.
D.1. Model bisnis Pengelolaan Lingkungan Apartemen/Rumah susun
PPRS adalah sebuah badan hukum perkumpulan dan juga sekaligus sebagai Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.
Kewajiban dari PPRS adalah mengelola perawatan sarana / prasana gedung seperti lahan parkir, lobby, koridor apartemen, fasilitas olah raga, dan sarana lainnya. Sebagai pengelola gedung, dalam praktiknya PPRS mensub-kontrakkan jasa perawatan gedung tersebut kepada pihak ketiga selaku badan Pengelola.
Badan Pengelola yang ditunjuk oleh PPRS haruslah berupa badan hukum tersendiri yang bersifat profesional sebagaimana diatur di Pasal 66 PP Rumah Susun yang menyatakan bahwa : “Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni harus mempunyai status Badan Hukum dan profesional.”
Atas pengelolaan Apartemen/ rumah susun, PPRS akan menerima penghasilan yang dapat berupa : (1) iuran pengelolaan ( service charge ) dari para penghuni; (2) sinking fund dari para penghuni; (3) penghasilan lain-lain dapat dari sewa ruangan untuk penempatan ATM dan bagi hasil dengan pengelola parkir.
D.2. Apakah IPL yang merupakan Objek PPN?
pertanyaan ini yang menjadi pokok pembahasan. Topik tentang ini bukan merupakan hal yang baru karena sejak tahun 1998 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai petunjuk dilapangan bagi fiskus dalam menjalakan tugasnya.
SE DJP nomor SE-01/PJ.33/1998 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Perhimpunan Penghuni dari rumah susun yang strata title yang memberikan petunjuk dinas tentang perlakukan PPN atas IPL adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN
- 2. Dalam hal terdapat bagian kepemilikan bersama yang dikelola oleh Perhimpunan Penghuni disewakan kepada pihak lain misalnya untuk mesin ATM, kios, restoran, maka atas persewaan tersebut terutang PPN dan Perhimpunan Penghuni harus dikukuhkan sebagai PKP apabila peredarannya melebihi batas omzet Pengusaha Kecil
- 3. Jasa Pengelolaan yang dilakukan oleh Badan Pengelola yang ditunjuk oleh Perhimpunan Penghuni sebagaimana merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
- 4. Dalam hal Pengembang bertindak sebagai pengelola rumah susun karena Perhimpunan Penghuni belum dibentuk, maka jasa yang dilakukan oleh Pengembang tersebut terutang PPN
Poin 1 (satu) dari SE-01/PJ.33/1998 yang dijadikan alasan oleh Asosiasi Persatuan Perhimpunan Pemilik Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menyuarakan kepentingan penghuni untuk menolak pengenaan PPN atas iuran IPL yang dipungut oleh PPRS yang diwajibkan oleh negara.
D.3. Status Pengusaha Kena Pajak PRSS
Apakah PRSS wajib dikukuhkan sebagai PKP? PRSS wajib dikukuhkan sebagai PKP jika telah memenuhi tiga syarat kumulatif :
- Melakukan penyerahan BKP/ JKP
- Penyerahan dalam ruang lingkup usaha
- Mencapai jumlah batasan Rp. 4.8M /tahun
Jika PPRS melakukan penyerahan Jasa berupa sewa ruangan untuk ATM/kios/Restoran tentu ini masuk dalam kategori penyerahan jasa yang terutang PPN.
Kembali pada pokok pertanyaan apakah iuran IPL yang dipungut PPRS kepada penghuni merupakan objek PPN ? PPN menganut pengaturan yang dikenal berupa negatif list, artinya semua penyerahan terutang PPN kecuali yang disebutkan tidak dikenakan.
Bila dilihat dalam Pasal 4A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa PPnBM stdd terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, maka jasa Pelayanan sosial sudah dihapus dari negatif list. Sehingga Pengaturan SE-01/PJ.33/1998 pada poin 1 (satu ) tersebut kurang/tidak relevan lagi
Namun Jasa pelayananan sosial dalam pengaturan PPN yang baru masuk ke pasal 16B angka 1a huruf J yang merupakan bagian jasa tertentu yang bersifat strategis. Lebih lanjut Pengaturan Jasa pelayanan sosial dijabarkan dalam PP No.49/2022 pasal 12 ayat 1 dan 2, dinyatakan bahwa jenis jasa pelayanan sosial tertentu yang tidak dipungut/dibebaskan PPN adalah meliputi :
- Pelayanan panti asuhan dan panti jompo
- Pemadam kebakaran
- Pemberian pertolongan pada kecelakaan
- Lembaga rehabilitasi
- Penyediaan rumah duka/jasa pemakaman/krematorium
- Jasa dibidang olah raga.
Sehingga definisi jasa layanan sosial sebagaimana didefinisikan dalam SE-01/PJ.33/1998 tersebut kehilangan dasar hukumnya/ tidak relevan.
E. Simpulan
Pengaturan SE-01/PJ.33/1998 pada poin 1 (satu ) yang menyatakan :
Pengelolaan rumah susun yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni atau Badan Pengelola yang dibentuk oleh Perhimpunan Penghuni yang merupakan unit di bawah Perhimpunan Penghuni pada dasarnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Perhimpunan Penghuni. Oleh karena kegiatan Perhimpunan Penghuni diserasikan dengan kegiatan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan, maka atas jasa pengelolaan tersebut termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan sosial yang tidak terutang PPN
tersebut sudah tidak relevan lagi. Dengan demikian SE-01/PJ.33/1998 tersebut mati dengan sendirinya secara diam-diam tanpa dicabut sekalipun, sehingga klaim dari P3RSI yang mewakili suara para penghuni Rumah susun/Apartemen menolak membayar PPN yang mendasarkan pada SE tersebut menjadi sangat lemah dan kehilangan dasar hukumnya.
Baca juga : Pajak atas Pembelian Software