Insentif pajak mengenai penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan terbuka (Tbk) diatur dalam Pasal 17 ayat (2b) UU PPh stdd Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto pasal 65 PP 55/2022 Tentang Penyesuaian pengaturan dibidang Pajak Penghasilan.
Pengaturan pada Pasal 64 dan 65 PP 55/2022 adalah sebagai berikut :
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar:
- a. 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021; dan
- b. 22% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
insentif pajak untuk Wajib Pajak badan dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling rendah 40% serta memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah yaitu 19%
Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud diatas meliputi:
- saham arus dimiliki oleh paling sedikit 300 (tiga ratus) pihak;
- masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta huruf a dan b harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak; dan
- pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b serta dalam huruf a dan b, dan huruf c dilakukan oleh Wajib Pqiak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak termasuk:
- a. Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang membeli kembali sahamnya; dan/atau
- b. yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka. Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud meliputi pemegang saham pengendali dan/atau pemegang saham utama sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan di bidang pasar modal.
Dalam hal ketentuan sebagaimana di syaratkan tidak terpenuhi, Pajak Penghasilan terutang dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebesar 22%.
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu kepada menteri keuangan melalui melalui Direktur Jenderal Pajak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian laporan serta daftar wajib pajak dalam rangka pemenuhan persyaratan penurunan tarif pajak penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka diatur dalam PMK No.40/2023
Baca juga : insentif PPN/ Fasilitas PPN tidak dipungut dan di Bebaskan
Usefull Link : Bursa efek Indonesia