UU Cipta kerja klaster PPh merupakan cuplikan Pasal 111 dari UU No.6 tahun 2023. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU No 6 tahun 2023 dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar pada Selasa, 21 Maret 2023.
“Perpu Cipta Kerja merupakan salah satu langkah mitigasi dari krisis global dan tentunya mencegah selalu lebih baik daripada kita berhadapan dengan persoalan. Perpu cipta kerja mencegah persoalan menjadi luas dan kerentanan perekonomian global yang berdampak kepada perekonomian nasional, tentunya perlu kita hindari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menyampaikan pendapat akhir Pemerintah terhadap RUU Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
UU no 6 tahun 2023 tentang penetapan PERPU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang telah ditetapkan dan di undangkan pada tanggal 31 Maret 2023.
Dalam UU Cipta kerja klaster PPh, Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan diubah sebagai berikut:
Baca juga : Perjalan UU Cipta kerja, UU cipta kerja klaster KUP, UU Cipta Kerja Klaster PPN
Klaster PPh Pasal 111 beserta penjelasan