Sanksi Pejabat Administrasi
Berkenaan dengan imbalan bunga sebagaimana tulisan Pak Bambang Praktinyo (Dinamika ketentuan Imbalan bunga atas kelebihan Pembayaran Pajak akibat keputusan Keberatan ) sebagaimana di atas, (i.e. lihat Psal 11 ayat 3) maupun Pasal 27A UU KUP) – saya lebih memandangnya sebagai sanksi hukum berupa ganti rugi akibat tindakan hukum pejabat administrasi yang mengandung kekurangan atau kesalahan … Read more