Wajib Pajak memenangkan gugatan melawan DJP terkait penerbitan Surat Ketetapan Kurang Bayar (SKPKB). Gugatan diajukan ke PN atas SKPKB baru diketahui dikemudian hari oleh Wajib Pajak. Hal ini tertuang dalam putusan MA RI No. 2490/K/Pdt/2016 yang menolak kasasi DJP.