Aspek Pajak Fintech: PMK 69/2022

aspek pajak fintech

Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia kini memasuki babak baru dengan regulasi perpajakan yang lebih spesifik dan transparan. Melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022, Pemerintah secara resmi mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (fintech).