Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Klasifisikasi PBB secara garis besar dapat dibedakan menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan dan dan PBB kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, … Read more