PMK 164/2023: PPh Final UMKM dan Kewajiban PKP
PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga dikenal dengan PPhFinal UMKM. Aturan ini terbit sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui aturan ini, pelaku usaha diberikan kepastian hukum mengenai batasan omzet dan prosedur formal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.