Biaya Promosi

Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Pengaturan biaya promosi dan penjualan yang dapat diakui secara fiskal diatur dalam PMK No.104/PMK.03/2009 yang kemudian dicabut dan diganti dengan PMK No.2/PMK.03/2010. A. Biaya Promosi Era PMK … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?