Peninjauan Kembali
Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap / incracht. namun demikian Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Permohonan PK … Read more