Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebenarnya adalah pungutan wajib atas kepemilikan tanah dan bangunan karena adanya keuntungan maupun kedudukan sosial ekonomi atas perorangan atau badan yang memiliki hak padanya ataupun mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut. Klasifisikasi PBB secara garis besar dapat dibedakan menjadi PBB Perdesaan dan Perkotaan  dan dan PBB kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, … Read more

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?