Pajak & Retribusi Karawang: Bedah Perda Nomor 17 Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Karawang resmi menetapkan Perda Nomor 17 Tahun 2023 untuk mengatur sektor keuangan daerah. Aturan ini merupakan tindak lanjut nyata dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hubungan keuangan pusat daerah. Kebijakan tersebut bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajibannya