Berdasarkan ketentuan perpajakan terbaru di Indonesia (UU HPP dan peraturan turunannya), status PPN untuk penjualan daging beku (sapi, kerbau, unggas, dll) merupakan objek PPN yang dibebaskan. Perlakuan ini karena daging beku merupakan kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak.