Relaksasi SPT 2026: Bebas Denda Hingga 30 April

Bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang sedang mengalami kendala teknis saat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem Coretax, ada kabar baik dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Batas waktu pelaporan yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2026, kini mendapatkan relaksasi.

Relaksasi Lapor SPT Tahunan WPOP 2025

Pemerintah memahami adanya masa transisi besar-besaran ke sistem perpajakan baru (Coretax/SIAP) serta bertepatan dengan masa libur hari raya. Oleh karena itu, diterbitkan kebijakan khusus yang memberikan kelonggaran waktu bagi Wajib Pajak.

Poin Penting Relaksasi (KEP-55/PJ/2026):

  • Bebas Denda Keterlambatan: Jika Anda melapor setelah 31 Maret namun tidak melewati 30 April 2026, sanksi administrasi sebesar Rp100.000 akan dihapuskan secara otomatis.

  • Bebas Bunga PPh Pasal 29: Relaksasi ini juga mencakup pembayaran kekurangan pajak (PPh Pasal 29). Anda tidak akan dikenakan sanksi bunga bunga meski membayar di bulan April 2026.

  • Tanpa Permohonan Khusus: Anda tidak perlu mengajukan surat permohonan penghapusan denda; sistem DJP akan menyesuaikan secara otomatis (penghapusan secara jabatan).

Mengapa Sebaiknya Tidak Menunda Hingga Akhir April?

Meski ada relaksasi, tim BNK Consulting menyarankan Anda tetap melapor sesegera mungkin karena:

  1. Trafik Server: Mendekati akhir April, trafik sistem Coretax diprediksi akan kembali padat.

  2. Ketenangan Bisnis: Melapor lebih awal memberikan Anda waktu lebih untuk fokus pada operasional bisnis atau pekerjaan tanpa beban administrasi pajak.

  3. Validasi Data: Jika ada kendala data dividen atau aset kripto (seperti yang sempat kita bahas di artikel sebelumnya), Anda punya waktu cukup untuk melakukan perbaikan.

Kesimpulan

Kebijakan ini adalah bentuk apresiasi DJP terhadap Wajib Pajak yang sedang beradaptasi dengan sistem baru. Manfaatkan waktu tambahan ini untuk memastikan data harta, utang, dan penghasilan Anda terinput dengan akurat di portal Coretax.

Baca Juga : Mengupas aturan Baru Pajak KSO

Leave a Comment