PPN Perdagangan sistem elektronik

PPN Perdagangan sistem elektronik dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pelaku Usaha PMSE adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pelaku usaha ini terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, dan/ atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri.

Dengan hadirnya PP 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, Pemerintah menerapkan pendekatan Nexus Tax dalam mengejar potensi pajak dari cross border terutama transaksi barang/Jasa digital. Dalam aturan ini yang dikenakan adalah PPN Perdagangan sistem elektronik.

Salah satu perusahaan yang bisa dikejar potensi pajaknya melalui pendekatan ini yaitu perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) , spotify, google, facebook, linkendin, macAfee dll

Dengan pendekatan Nexus Tax, perusahaan yang bertransaksi di Indonesia namun tidak memiliki keberadaan fisik di Tanah Air dikejar untuk membayar pajak.

Tata Cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/ atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik diatur dalam PMK 60/2022. Untuk Petunjuk teknis diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020 .

Sebelumnya negara konsumen seperti Indonesia yang menjadi sumber penghasilan perusahaan asing hanya dapat mengenakan pajak apabila perusahaan itu memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT). Ketentuan sebelumnya perusahaan dapat memiliki BUT jika punya keberadaan fisik seperti tempat usaha, bengkel, atau kantor di Indonesia. Saat ini BUT tidak harus mensyaratkan physical presence, tetapi cukup adanya significant economic presence di negara sumber penghasilan.

Dalam rumusan BUT yang tedapat pada UU Cipta kerja menambahkan bentuk BUT dapat berupa komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Baca juga OECD Nexus article

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?