PPN atas Jasa Perdagangan

PPN atas Jasa Perdagangan

Apakah Jasa Perdagangan dapat dikenakan PPN? Jawabnya bisa ya atau pun tidak dikenakan PPN.

Yang dimaksud dengan Jasa Perdagangan adalah Jasa yang diberikan oleh orang atau badan kepada pihak lain. Jasa ini dapat berupa karena :

  • menghubungkan pihak lain tersebut kepada pembeli barang pihak lain atau m
  • menghubungkan pihak lain tersebut kepada penjual barang yang akan dibeli pihak lain itu.

Jasa perdagangan dengan demikian dapat berupa jasa perantara, jasa pemasaran, maupun jasa mencarikan penjual. Pengusaha pemberi jasa perdagangan dan penerima jasa perdagangan dapat berada didalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. Dengan demikian jasa perdagangan tersebut dapat terutang PPN atau tidak terutang PPN  tergantung kondisi sebagai berikut:

Jasa perdagangan dikenakan PPN dalam hal:

NoPosisi Pengusaha Jasa (Agen)Posisi Penjual BarangPosisi Pembeli BarangPenerima Jasa (Pihak yang Menggunakan Jasa)Status PPN
1Dalam Daerah PabeanDalam Daerah PabeanLuar/DalamPenjual BarangTerutang PPN
2Dalam Daerah PabeanLuar/DalamDalam Daerah PabeanPembeli BarangTerutang PPN
3Luar Daerah PabeanDalam Daerah PabeanDalam Daerah PabeanPenjual & PembeliTerutang PPN*
4Luar Daerah PabeanDalam Daerah PabeanDalam Daerah PabeanPembeli & PenjualTerutang PPN*
5Luar Daerah PabeanLuar Daerah PabeanDalam Daerah PabeanPembeli BarangTerutang PPN*
6Luar Daerah PabeanDalam Daerah PabeanLuar Daerah PabeanPenjual BarangTerutang PPN*

Jasa perdagangan tidak dikenakan PPN dalam hal:

  • Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang penjual barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penjual barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan.
  • Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang pembeli barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean sepanjang pembeli barang tersebut tidak mempunyai BUT di Indonesia dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh pembeli barang tersebut kepada pengusaha jasa perdagangan
  • Pengusaha jasa perdagangan dan penjual barang selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang pembeli barang berada di dalam Daerah Pabean;
  • Pengusaha jasa perdagangan dan pembeli selaku penerima jasa perdagangan berada di luar Daerah Pabean, sedang penjual barang berada di dalam Daerah Pabean.

Catatan :

Point penting apabila penjual tersebut atau pembeli tersebut (yang digaris bawah diatas) mempunyai BUT di Indonesia, maka sekalipun pembayaran atas penggantian jasa tersebut dibayarkan langsung oleh pengusaha yang berarti tidak melalui BUT-nya di Indonesia, penyerahan jasa tersebut merupakan penyerahan jasa di dalam Daerah Pabean dan oleh karena itu terutang PPN.

Baca juga : PPN atas jasa keagenan dari Luar Negeri

Leave a Comment