Kementerian keuangan melakukan penyesuaian daftar barang yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 impor dengan menerbitkan PMK NOMOR 41/PMK.010/ 2022 merupakan perubahan kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 2017 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Hal ini dikarenakan adanya perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tahun 2022,
Selain itu pertimbangan Perubahan kedua ini dikarenakan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain belum dapat mengakomodir kebutuhan penyesuaian sistem klasifikasi barang sehingga perlu diubah
Useful link Bea cukai