PP Nomor 9 Tahun 2021

PP Nomor 9 Tahun 2021 merupakan Pelaksanaan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP Nomor 9 Tahun 2021  tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha telah diundangkan tanggal 2 Februari 2021.

PP ini menyempurnakan beberapa PP yang tekait dengan PPN, PPh dan KUP yaitu:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 2021, No.19 -3- 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.

Batang tubuh dari PP ini adalah sebagai berikut:

  • Bab I Ketentuan Umum,
  • Bab II Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Di Bidang Pajak Penghasilan
  • Bab III Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilanuntuk Kemudahan Berusaha Mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
  • Bab IV Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Pertambahan Nilai Untuk Kemudahan Berusaha
  • Bab V Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Untuk Kemudahan Berusaha
  • Bab Vi Ketentuan Peralihan

Tidak berselang lama PP Nomor 9 Tahun 2021 yang menyempurnakan PP 74 tahun 2011 telah dicabut dan diganti dengan PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Sementara PP Nomor 1 2012 dicabut dengan PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Begitu juga PP Nomor 94 Tahun 2010 melalui PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010

Leave a Comment




Enter Captcha Here :

Open chat
1
need help?
BNKcare
Can we help you?