PMK 164/2023: PPh Final UMKM dan Kewajiban PKP

PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga dikenal dengan PPh Final UMKM yang merupakan aturan turunan dari PP 55/2022.  Aturan ini terbit sebagai langkah strategis untuk menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia. Melalui aturan ini, pelaku usaha diberikan kepastian hukum mengenai batasan omzet dan prosedur formal dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Memahami detail regulasi ini sangat penting bagi para pelaku usaha agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak sekaligus mematuhi ambang batas pendaftaran PKP yang telah ditetapkan.

Pokok aturan dalam PMK 164/2023

Inti dari regulasi ini adalah mengatur tata cara pengenaan PPh final  bagi Wajib Pajak UMKM  serta kewajiban pendaftaran sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berikut adalah poin-poin utama dari regulasi tersebut:

Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% dan batas pengecualian

Wajib Pajak dalam negeri (orang pribadi maupun badan tertentu seperti koperasi, CV, firma, PT, dan BUMDes) yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif 0,5%. Namun Bagi Wajib Pajak orang pribadi, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh. Yang harus di perhatikan bahwa hanya WP OP yang bebas sampai dengan 500 juta, tidak untuk WP Badan.

Kewajiban Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan mulai memungut PPN

Pengusaha yang peredaran brutonya telah melebihi batasan pengusaha kecil (Rp4,8 miliar) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku saat batasan tersebut terlampaui. PKP yang baru dikukuhkan tersebut wajib mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPnBM mulai Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya

Penggunaan Surat Keterangan:

Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Keterangan untuk membuktikan bahwa mereka memenuhi kriteria dikenai PPh final 0,5%, yang juga berfungsi agar transaksi mereka dipotong PPh final sebesar 0,5% oleh pemotong atau pemungut pajak.

Pilihan Ketentuan Umum:

Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PPh final tetap dapat memilih untuk dikenai PPh berdasarkan Ketentuan Umum (tarif Pasal 17) dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak

Secara keseluruhan, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya

Contoh penerapan regulasi PPh UMKM

Berikut adalah beberapa contoh penerapan regulasi PMK 164/2023 terkait Pajak Final UMKM dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP):

  1. Penerapan PPh Final 0,5% dan Batasan Rp500 Juta

Penghitungan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:

Misalkan Tuan R memiliki toko elektronik dengan peredaran bruto (omzet) yang terakumulasi selama setahun. Karena ia adalah wajib pajak orang pribadi, ia mendapatkan fasilitas bebas pajak untuk omzet sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu tahun pajak. Januari – Mei: Omzet kumulatif Tuan R mencapai Rp500.000.000. Pada periode ini, PPh Final yang terutang adalah Rp0 (Nihil).  Kemudian Omzet bulan Juni sebesar Rp100.000.000. Karena batas Rp500 juta sudah terpenuhi, maka Tuan R mulai membayar PPh Final 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000.

Transaksi dengan Pemotong Pajak (Instansi Pemerintah):

Jika Tuan R (yang omzet kumulatifnya belum melebihi Rp500 juta) melakukan transaksi dengan Dinas Komunikasi, ia cukup menyerahkan Surat Pernyataan. Atas transaksi tersebut, instansi pemerintah tidak melakukan pemotongan pajak dan menerbitkan bukti potong dengan nilai Nihil.

  1. Penentuan Batasan Omzet Rp4,8 Miliar

2.a. Pemisahan Objek Pajak:

PT ABC memiliki usaha toko bangunan dan jasa konstruksi. Penghasilan dari jasa konstruksi sudah dikenai PPh Final berdasarkan aturan tersendiri dan tidak dihitung dalam menentukan batasan omzet Rp4,8 miliar untuk kriteria UMKM PMK 164.

2.b. Penghasilan Luar Negeri:

Tuan R memiliki toko di Indonesia dan di luar negeri. Penghasilan dari luar negeri tidak diperhitungkan dalam menentukan batasan omzet Rp4,8 miliar untuk kriteria subjek pajak yang dikenai PPh Final 0,5% di Indonesia.

  1. Kewajiban Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

3.a. Kewajiban karena Melebihi Batas:

Tuan A memiliki omzet yang melebihi batasan pengusaha kecil (Rp4,8 miliar) pada tanggal 23 Agustus 20248. Ia wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat 31 Desember 2024 (akhir tahun buku). Kewajibannya untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dimulai pada 1 Januari 2025

3.b. Pendaftaran PKP secara Sukarela:

Nyonya E, seorang konsultan bisnis, memiliki omzet yang belum melebihi Rp4,8 miliar namun memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP pada Oktober 2024. Dalam permohonannya, ia bisa menentukan Masa Pajak untuk mulai memungut PPN (misalnya Desember 2024), dan sejak tanggal dikukuhkan (1 Desember 2024), ia wajib menjalankan kewajiban PPN-nya

3.c. Sanksi Keterlambatan Melapor:

PT B seharusnya sudah PKP sejak 2024 karena omzet sudah lewat batas, namun baru melapor pada Agustus 202513. Akibatnya, PT B tetap wajib memenuhi kewajiban PPN yang seharusnya dipungut untuk periode 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas

Berdasarkan PMK Nomor 164 Tahun 2023, prosedur untuk mengajukan Surat Keterangan (surat yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria PPh Final UMKM) adalah sebagai berikut:

  1. Saluran Pengajuan Permohonan Wajib Pajak Berstatus Pusat dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar. Pengajuan tersebut dapat dilakukan melalui tiga cara:
    • Secara langsung ke KPP.
    • Melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat,
    • Secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
  1. Persyaratan mendapatkan SKB:

Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau jika diwakilkan, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus. selain itu telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya. Persyaratan ini dikecualikan bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau yang memang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Tentunya harus memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu (omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun)

  1. Proses Penerbitan dan masa berlaku SKB

Jika permohonan memenuhi persyaratan, Kepala KPP akan menerbitkan Surat Keterangan secara otomatis segera setelah bukti penerimaan (elektronik atau surat) diterbitkan. Namun seandainya permohonan tidak memenuhi persyaratan, permohonan tidak akan ditindaklanjuti. Wajib Pajak akan diberitahu alasannya dan dapat mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki persyaratan tersebut

Masa Berlaku Surat Keterangan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan PPh Final yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022. Namun, surat ini bisa menjadi tidak berlaku jika Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum atau sudah tidak lagi memenuhi kriteria UMKM.

Format surat permohonan dan format Surat Keterangan itu sendiri telah disediakan dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Baca : PPh Final 0,5% UMKM

Leave a Comment