Perbuatan Melawan Hukum

Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada dasarnya adalah sengketa administrasi, namun dalam perkembangannya, konsep Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad (OOD) juga telah menjadi wewenang PTUN.

Berikut adalah penjelasan untuk membedakan keduanya dalam konteks kompetensi PTUN:

1. Sengketa Administrasif  Murni

Secara klasik, PTUN berwenang mengadili sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).

  • Fokus: Menilai apakah sebuah keputusan pejabat (seperti SK Pemberhentian, Izin Mendirikan Bangunan, atau SK Pajak) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).
  • Tujuan: Membatalkan atau menyatakan tidak sah keputusan tersebut.

2. PMH oleh Penguasa (PMH / OOD)

Dahulu, gugatan PMH oleh penguasa (Pasal 1365 BW) adalah wewenang Pengadilan Negeri (Peradilan Umum). Namun, sejak berlakunya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2019, wewenang ini beralih ke PTUN.

  • Objek Gugatan: Bukan lagi sekadar “keputusan” tertulis, melainkan tindakan pemerintahan (feitelijke handelingen). Contohnya: pembongkaran bangunan tanpa surat peringatan, penutupan jalan, atau pembiaran yang dilakukan oleh pejabat.
  • Karakteristik: Penggugat mendalilkan bahwa tindakan (atau tidak bertindaknya) pejabat negara melanggar hukum dan merugikan mereka secara langsung.

AspekSengketa Administrasi (KTUN)PMH oleh Penguasa (OOD)
Dasar GugatanAdanya Keputusan tertulis (konkrit, individual, final).Adanya tindakan nyata atau pengabaian kewajiban hukum.
Tujuan UtamaPembatalan Keputusan (PTUN).Penghentian tindakan dan/atau tuntutan ganti rugi.
LembagaPTUN.PTUN (Pasca PERMA 2/2019).

 

Kewenangan Mengadili PMH

Apakah kewenangan mengadili PMH seperti pada kasus Gugatan atas SKB  yang diajukan ke PN tidak tumpang tindih dengan PTUN? .Untuk menjawab ini dapat jelaskan bahwa kasus Gugatan atas SKB ke PN terjadi sebelum tahun 2019 dimana PERMA 2/2019 terbit.  Berikut adalah penjelasan bagaimana sistem hukum kita memisahkan keduanya agar tidak terjadi tumpang tindih:

1. Perbedaan Subjek dan Sumber Perbuatan

Kuncinya terletak pada siapa yang digugat dan kapasitas apa yang ia gunakan saat melakukan perbuatan tersebut.

  • PTUN (PMH oleh Penguasa / Onrechtmatige Overheidsdaad): Fokus pada tindakan pejabat yang bersumber dari wewenang publik atau fungsi pemerintahan. Jika pejabat melanggar hukum saat menjalankan tugas negara (misalnya: menggusur tanpa prosedur, mendiamkan permohonan izin, atau melakukan tindakan sewenang-wenang dalam jabatan), maka itu wewenang PTUN.
  • PN (PMH Perdata Biasa / Onrechtmatige Daad): Fokus pada subjek hukum (bisa pribadi atau badan hukum/instansi) yang melakukan perbuatan dalam lingkup hukum perdata. Misalnya: instansi pemerintah yang menabrak kendaraan warga saat sopirnya mengemudi, atau sengketa wanprestasi kontrak pengadaan barang. Di sini, posisi pemerintah setara dengan warga sipil (hubungan privat).

2. Batas Tegas: PERMA No. 2 Tahun 2019

Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan MA (PERMA) No. 2 Tahun 2019 untuk mengakhiri kebingungan ini. Aturan ini menegaskan: Segala sengketa yang mengandung unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (OOD) merupakan kompetensi absolut PTUN. Sejak saat itu, Pengadilan Negeri (PN) secara otomatis harus menyatakan “tidak berwenang” jika menerima gugatan PMH yang objeknya adalah tindakan pemerintahan.

Perbandingan untuk Membedakan

KarakteristikPMH di PTUN (OOD)PMH di PN (Pasal 1365 BW)
AktorPejabat/Badan Tata Usaha Negara.Orang pribadi atau Badan Hukum.
KapasitasMenjalankan fungsi pemerintahan/publik.Menjalankan urusan keperdataan/pribadi.
Dasar PengujianUU Administrasi Pemerintahan & AAUPB.Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Contoh KasusPejabat tidak mau menerbitkan sertifikat meski syarat lengkap.Mobil dinas instansi menabrak pagar rumah warga.

Apakah masih ada potensi “Grey Area”?

Potensi tumpang tindih biasanya muncul pada kasus sengketa tanah yang melibatkan sertifikat.

  • Jika gugatannya adalah mengenai cacat prosedur penerbitan sertifikatnya, maka ke PTUN.
  • Jika gugatannya mengenai hak milik (siapa yang lebih berhak atas tanah tersebut secara substansi hukum perdata), maka tetap ke PN.

Jadi, meskipun sama-sama mengadili “perbuatan melawan hukum”, PTUN mengadili dari sisi penyalahgunaan wewenang publik, sedangkan PN mengadili dari sisi kerugian perdata murni.

Kesimpulan

Jadi, sengketa di PTUN saat ini tidak lagi murni administrasi dalam arti sempit (hanya menguji SK), tetapi juga mencakup aspek PMH oleh Penguasa yang bersifat tindakan faktual. Jika Anda menemukan tindakan pejabat yang sewenang-wenang tanpa mengeluarkan surat keputusan resmi, hal tersebut kini digugat melalui jalur PMH di PTUN.

Download PERMA 2/2019 [Klik disini]

Leave a Comment