Pemerintah resmi memberlakukan PMK 112/2025 sebagai pedoman terbaru Tentang Tata Cara Penerapan P3B. Regulasi ini menyelaraskan aturan domestik dengan standar global Multilateral Instrument (MLI). Selain itu, aturan ini kini terintegrasi penuh dengan platform Coretax DJP. Pemahaman mendalam mengenai substansi ekonomi menjadi sangat krusial bagi praktisi. Hal ini penting untuk memitigasi risiko sengketa pemanfaatan fasilitas P3B. Kepatuhan yang tepat akan menjaga efisiensi pajak lintas batas perusahaan Anda.
Asal usul MLI
MLI merupakan bagian dari proyek BEPS, khususnya Aksi 15 yang diinisiasi oleh OECD. Tujuan utamanya adalah memerangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Hal tersebut dilakukan dengan menutup celah dalam perjanjian pajak bilateral yang lama. Oleh karena itu, Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang menandatangani instrumen ini. Selanjutnya, pemerintah resmi meratifikasinya pada tahun 2019 melalui Perpres 77/2019.
Landasan hukum ratifikasi MLI
Sebagaimana disinggung diatas, Perpres 77/2019 merupakan landasan hukum utama yang meratifikasi MLI ke dalam hukum domestik Indonesia. Selanjutnya, PMK 112/2025 hadir sebagai aturan pelaksana teknis untuk mengoperasionalkan ketentuan tersebut di lapangan. Oleh karena itu, kedua regulasi ini saling melengkapi dalam memperkuat basis pemajakan nasional. Selain itu, sinkronisasi ini diperlukan untuk memastikan implementasi standar anti-penghindaran pajak global berjalan efektif. Pada akhirnya, sinergi keduanya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam memanfaatkan fasilitas P3B terbaru.
Poin Penting PMK 112/2025
PMK 112/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025 merupakan “buku panduan” terbaru bagi praktisi pajak di Indonesia untuk menerapkan P3B. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak Masa Pajak Januari 2026 dan secara resmi menggantikan aturan lama (PER-25/PJ/2018). PMK 112/2025 merupakan regulasi komprehensif yang diterbitkan untuk memperbarui tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Peraturan ini hadir untuk menyelaraskan hukum domestik dengan standar internasional yang dibawa oleh MLI (Multilateral Instrument) dan proyek BEPS OECD. Secara ringkas, berikut adalah poin teknis dari PMK 112 Tahun 2025:
1. Penguatan Anti-Penghindaran Status BUT
PMK ini memperketat celah yang sering digunakan perusahaan asing untuk menghindari status Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia:
- Prinsip Agregasi (Pasal 23): Jika ada dua atau lebih pihak yang “memiliki hubungan erat” (closely related person) melakukan proyek (konstruksi, intaslasi, perakitan) di lokasi yang sama, durasi waktu mereka harus dijumlahkan. Ini mencegah taktik memecah kontrak agar masing-masing berada di bawah time test.
- Agen Dependen (Pasal 24): Seorang agen di Indonesia dianggap BUT jika ia memainkan peran utama (principal role) yang mengarah pada kesepakatan kontrak, meskipun ia tidak secara formal menandatangani kontrak tersebut. Ini mengikuti standar BEPS Action 7.
- Anti-Fragmentasi (Pasal 25): Kegiatan yang “hanya” bersifat persiapan atau penunjang tidak akan dikecualikan dari BUT jika secara keseluruhan (digabung dengan kegiatan pihak afiliasi lainnya) membentuk satu kesatuan fungsi bisnis yang esensial.
2. Implementasi Principal Purpose Test (PPT)
Ini adalah adopsi langsung dari standar MLI ke dalam aturan operasional DJP:
- DJP berwenang menolak manfaat P3B jika ditemukan bahwa tujuan utama (atau salah satu tujuan utama) dari suatu transaksi adalah semata-mata untuk memperoleh manfaat pajak tersebut.
- Pengujian dilakukan berdasarkan analisis skema, kontrak, bentuk formal, dan terutama substansi ekonomi.
Dalam menjalankan PPT, otoritas pajak (DJP) akan melakukan evaluasi mendalam terhadap empat poin utama:
- Analisis Sifat Transaksi: Apakah transaksi tersebut memiliki tujuan komersial yang masuk akal (commercial rationale)
- Analisis Struktur: Apakah pendirian badan usaha di luar negeri tersebut memiliki substansi ekonomi yang nyata (memiliki kantor, pegawai, dan aktivitas bisnis aktif) atau hanya perusahaan di atas kertas.
- Analisis Manfaat Pajak: Seberapa besar selisih pajak yang dibayarkan jika menggunakan P3B dibandingkan dengan tarif domestik.
Fakta dan Keadaan Relevan: Memeriksa dokumen pendukung seperti kontrak, minutes of meeting, dan bukti korespondensi untuk melihat niat awal transaksi.
3. Perubahan Administrasi & Terminologi
- Rebranding SKD: Istilah “SKD SPDN” kini berubah menjadi SKD WPDN (Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Dalam Negeri).
- Kewajiban Data Digital: Dalam permohonan SKD WPDN, kini wajib mencantumkan alamat surat elektronik (email) lawan transaksi. Tanpa ini, sistem Coretax atau portal DJP akan menolak validasi.
- Saluran Baru: Permohonan tidak lagi hanya lewat web statis, tetapi diintegrasikan ke dalam Portal Wajib Pajak (Coretax) dan Contact Center DJP.
4. Pengetatan Kriteria Beneficial Owner (BO)
Penentuan Benfecial Owner (BO): PMK ini merinci lebih dalam kriteria Penerima Manfaat yang Sebenarnya (Beneficial Owner). WPLN tidak dianggap sebagai BO jika ia bertindak sebagai agen, nominee, atau perusahaan perantara (conduit company) yang tidak memiliki kendali penuh atas penghasilan yang diterima atau tidak memiliki aset dan karyawan yang sepadan dengan fungsinya. Pasal 18 dan 19 PMK ini merinci syarat mutlak agar WPLN diakui sebagai BO dan berhak atas tarif P3B:
- Uji Kendali: WPLN harus membuktikan memiliki kendali penuh untuk menikmati dana/aset yang menghasilkan pendapatan dari Indonesia.
- Uji Laporan Keuangan: Terdapat aturan spesifik bahwa WPLN tidak boleh menggunakan lebih dari 50% penghasilannya (dari sumber manapun) untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain (seperti membayar hutang atau royalti ke perusahaan induk di negara ketiga), kecuali untuk pembayaran yang wajar dalam rangka operasional bisnis.
- Substansi Ekonomi: Harus memiliki aset, karyawan, dan tempat usaha yang aktif secara ekonomi di negara mitra (bukan sekadar perusahaan di atas kertas).
- Pencegahan Penyalahgunaan: Direktur Jenderal Pajak berwenang menguji kepatuhan pemotongan pajak untuk mencegah praktik penyalahgunaan P3B, termasuk pengujian status beneficial owner. Jika suatu badan (WPLN) tidak memenuhi kriteria sebagai Beneficial Owner (BO) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan 19 PMK 112/2025, maka konsekuensi hukumnya adalah:
Tidak Berhak atas Manfaat P3B: Badan tersebut tidak dapat memanfaatkan tarif preferensial (tarif rendah) atau pembebasan pajak yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili badan tersebut.
Berlaku Tarif Domestik (UU PPh): Karena manfaat P3B ditolak, maka atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia tersebut akan dikenai tarif pajak domestik sesuai dengan Pasal 26 UU Pajak Penghasilan, yaitu tarif final sebesar 20% (atau tarif berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku).
5. Mekanisme Verifikasi dan Pemotongan
- Verifikasi Awal: Pemotong pajak (perusahaan di Indonesia) kini memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memverifikasi klaim P3B sebelum melakukan pemotongan. Jika ragu, disarankan untuk tetap memotong tarif domestik (PPh 26) sebesar 20% untuk menghindari risiko denda di masa depan.
- Naskah Sintesis: PMK ini menegaskan bahwa dalam membaca P3B, wajib pajak harus merujuk pada Naskah Sintesis jika negara mitra tersebut sudah meratifikasi MLI. Naskah Sintesis adalah dokumen yang menggabungkan teks asli P3B bilateral dengan perubahan yang dibawa oleh MLI. Dokumen ini menjadi panduan praktis bagi wajib pajak dan pemeriksa pajak untuk memahami aturan mana yang masih berlaku dan mana yang telah berubah.
Contoh Kasus: Penerapan Naskah Sintesis
Untuk memahami penerapan Naskah Sintesis (Synthesized Text), kita bisa mengambil contoh kasus transaksi jasa antara perusahaan di Indonesia dengan perusahaan di negara mitra (misalnya Singapura atau Belanda) yang sudah meratifikasi MLI.
Memahami naskah sintesis sangat penting saat menganalisis kelayakan manfaat pajak bagi perusahaan asing di Indonesia. Sebagai contoh, perusahaan Singapura yang menerima royalti harus melewati uji Principal Purpose Test (PPT) sesuai MLI. Sebelumnya, ketentuan PPT ini tidak tertulis secara eksplisit dalam naskah asli P3B Indonesia-Singapura. Namun, naskah sintesis kini menggabungkan pasal baru tersebut untuk mencegah struktur transaksi yang bersifat manipulatif. Oleh karena itu, auditor pajak akan merujuk pada dokumen gabungan ini untuk menggugurkan tarif pajak rendah. Pada akhirnya, penggunaan naskah sintesis memberikan kepastian aturan mana yang masih berlaku bagi kedua negara.
Naskah asli P3B biasanya hanya mengatur tarif pajak tertentu seperti royalti sebesar 10 persen. Namun, modifikasi MLI kini menambahkan syarat uji tujuan utama atau Principal Purpose Test. Oleh karena itu, tarif rendah dapat dibatalkan jika transaksi hanya bertujuan untuk menghemat pajak. Selanjutnya, naskah sintesis berfungsi menyatukan teks asli P3B dengan ketentuan MLI dalam satu dokumen. Hal tersebut sangat membantu agar praktisi tidak perlu membaca dua aturan terpisah yang membingungkan. Selain itu, dokumen ini dapat diunduh langsung melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Pada akhirnya, naskah sintesis menjadi panduan hukum tertinggi dalam menangani sengketa pajak internasional saat ini.
Perbandingan Ringkas dengan Aturan Lama
| Fitur | PER-25/PJ/2018 (Lama) | PMK 112/2025 (Baru) |
| Fokus | Lebih ke arah formalitas dokumen | Lebih ke arah substansi ekonomi |
| Prinsip | Bilateral | Multilateral (MLI) |
| Uji Utama | Dokumen SKD/DGT | Principal Purpose Test (PPT) |
| Sistem | Terpisah | Terintegrasi dengan Coretax |
Perkembangan ratifikasi P3B
Perkembangan ratifikasi P3B (Penghasilan Pajak Berganda) menjadi Undang-Undang domestik melalui mekanisme Multilateral Instrument (MLI) merupakan langkah revolusioner dalam hukum pajak internasional. Di Indonesia, proses ini bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak secara serentak tanpa harus menegosiasikan ulang ratusan perjanjian secara bilateral.
Berikut adalah penjelasan mengenai perkembangan dan mekanismenya:
1. Landasan Hukum Ratifikasi di Indonesia
Sebagaimana telah dijelaskan diawal, Indonesia secara resmi meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2019. Berdasarkan sistem hukum di Indonesia, ratifikasi ini memberikan kekuatan hukum bagi ketentuan-ketentuan dalam MLI untuk memodifikasi P3B yang sudah ada. Langkah ini menyatukan berbagai standar minimum dari proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang diinisiasi oleh OECD/G20 ke dalam tatanan hukum domestik.
2. Cara Kerja MLI Terhadap P3B Eksisting
MLI berfungsi sebagai lapisan di atas P3B yang sudah ada tanpa perlu membuat undang-undang baru. Pertama, melalui mekanisme Covered Tax Agreements (CTA), Indonesia menentukan P3B mana saja yang akan dimodifikasi. Selanjutnya, pemerintah menyampaikan daftar ketentuan yang diterima atau ditolak kepada Sekretariat OECD. Selain itu, modifikasi ini hanya terjadi jika kedua negara memiliki pilihan yang sama. Oleh karena itu, prinsip simetri menjadi kunci utama dalam efektivitas perubahan pasal tertentu.
3. Ketentuan Utama yang Menjadi Standar Domestik
Melalui ratifikasi ini, beberapa aturan krusial kini berlaku otomatis dalam implementasi P3B di Indonesia:
- Principal Purpose Test (PPT): Ini adalah standar minimum yang paling penting. Otoritas pajak dapat menolak manfaat P3B jika tujuan utama dari suatu transaksi atau struktur perusahaan adalah semata-mata untuk mendapatkan manfaat pajak (antiselubung pajak).
- Pencegahan Penyalahgunaan Bentuk Usaha Tetap (BUT): Memperketat definisi BUT agar perusahaan multinasional tidak bisa menghindari status subjek pajak dalam negeri melalui fragmentasi kegiatan atau agen manipulatif.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa (MAP): Memperkuat prosedur persetujuan bersama agar sengketa pajak internasional bisa diselesaikan dengan lebih efektif dan efisien.
4. Dampak Hukum dan Sinkronisasi
Setelah ratifikasi melalui Perpres 77/2019, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara berkala menerbitkan daftar Synthesized Texts (Naskah Sintesis). Naskah Sintesis adalah dokumen yang menggabungkan teks asli P3B bilateral dengan perubahan yang dibawa oleh MLI. Dokumen ini menjadi panduan praktis bagi wajib pajak dan pemeriksa pajak untuk memahami aturan mana yang masih berlaku dan mana yang telah berubah.
5. Ringkasan Status Saat Ini
Saat ini, status legalitas MLI di Indonesia sudah sah melalui Perpres 77/2019. Selanjutnya, efektivitas aturan ini berlaku secara bertahap bagi setiap negara mitra. Hal tersebut bergantung pada kapan mitra menyelesaikan proses ratifikasi dan notifikasinya. Selain itu, tujuan utama mekanisme ini adalah memberikan kepastian hukum yang tinggi. Oleh karena itu, transparansi dalam transaksi lintas batas akan semakin diperkuat. Pada akhirnya, Indonesia dapat mencegah praktik pemindahan laba ke negara berpajak rendah secara lebih efektif.
6.Jumlah P3B Indonesia (Update 2026)
Indonesia saat ini memiliki jaringan P3B yang sangat luas untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor. Pertama, terdapat sekitar 71 P3B yang telah berlaku efektif dengan berbagai negara mitra. Selanjutnya, pemerintah memilih 60 P3B di antaranya untuk dimodifikasi melalui mekanisme MLI. Dari jumlah tersebut, sekitar 46 P3B sudah dinyatakan sesuai atau match dengan pilihan negara mitra. Oleh karena itu, kini sudah lebih dari 41 P3B yang secara efektif termodifikasi. Pada akhirnya, hal ini memperkuat standar anti-penghindaran pajak dalam transaksi lintas batas di Indonesia.
Penutup
Masa transisi dalam konteks MLI bersifat sangat dinamis dan tidak memiliki satu tanggal selesai yang seragam. Secara teknis, periode ini bergantung pada kapan negara mitra menyelesaikan ratifikasi domestik dan notifikasi ke OECD. Oleh karena itu, MLI akan terus memperbarui P3B selama negara mitra baru bergabung secara berkala. Meskipun demikian, perjanjian yang sudah memiliki Naskah Sintesis dianggap telah selesai masa transisinya. Selanjutnya, aturan baru seperti Principal Purpose Test kini sudah berlaku penuh pada perjanjian tersebut.
Sebagai tambahan, PMK 112/2025 kini memperkuat tata cara penerapan P3B secara lebih modern dan ketat. Pada akhirnya, penggunaan formulir DGT terbaru menjadi wajib untuk kepatuhan pajak internasional tahun 2026. aturan ini menandai pergeseran dari pendekatan formalistik (hanya cek dokumen) ke pendekatan substantif (cek kenyataan ekonomi).
Baca juga : MLI dalam PMK 112/2025: Transformasi Administrasi Pajak Internasional di Era Coretax
