Aspek Pajak Fintech: PMK 69/2022

Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia kini memasuki babak baru dengan regulasi perpajakan yang lebih spesifik dan transparan. Melalui PMK Nomor 69/PMK.03/2022, Pemerintah secara resmi mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyelenggaraan teknologi finansial (fintech). Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri, tetapi juga menciptakan level playing field yang adil antara layanan keuangan konvensional dan digital.

Memahami detail aturan ini menjadi sangat krusial, mengingat adanya kewajiban pemotongan pajak atas bunga pinjaman serta pengenaan PPN pada jasa fasilitasi pinjaman yang langsung berdampak pada penyelenggara maupun pengguna layanan. Aturan ini berlaku sejak 1 Mei 2022.

Perbedaan Penyelengara Jasa Fintech dan  Pengusaha Layanan Digital

Sebelum masuk dalam pembahasan aspek perpajakan,  perlu pahami terlebih dahulu apa itu Penyelenggara jasa teknologi finansial (Fintech) dan apa bedanya dengan Pengusaha layanan Digital.  Penyelenggara Jasa Fintech adalah entitas yang khusus bergerak di sektor keuangan dengan memanfaatkan teknologi. Fokus Layanan: Spesifik pada transaksi keuangan seperti P2P Lending, Crowdfunding, dompet elektronik, payment gateway, dan pengelolaan investasi. Sedangkan Pengusaha layanan digital adalah pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui sistem elektronik (PMSE). Fokus Layanan: Mencakup segalanya yang berbasis digital, mulai dari e-commerce, layanan streaming (Netflix/Spotify), penjualan perangkat lunak (software), hingga periklanan online. Secara sederhana, setiap penyelenggara Fintech adalah penyedia layanan digital, namun tidak semua penyedia layanan digital adalah penyelenggara Fintech.

Untuk Fintech regulasi berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bank Indonesia (BI) dan Aspek Pajak: Diatur secara khusus dalam PMK 69/2022, di mana mereka sering kali ditunjuk sebagai pemotong PPh (seperti PPh bunga P2P lending) dan pemungut PPN atas jasa keuangan digital sedangkan Pengusaha layanan Digital secara regulasi umumnya mengikuti aturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dan hukum komersial biasa. oleh karena itu Aspek Pajak, Fokus utama biasanya pada PPN PMSE (Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik). Tidak semua penyedia layanan digital menyentuh aspek pajak bunga atau jasa keuangan.

Ringkasan Perbandingan

KarakteristikPenyelenggara Jasa FintechPengusaha Layanan Digital
DefinisiBagian spesifik dari ekonomi digital.Istilah payung besar (umum).
ContohGoPay, Bibit, Kitabisa, Akseleran.Tokopedia, Netflix, Zoom, Google.
Produk UtamaJasa keuangan/uang/kredit.Konten, barang, atau jasa non-keuangan.
Aturan KhususPMK 69/2022 (Pajak Fintech).PMK 60/2022 (PPN Produk Digital Luar Negeri).

 

Pokok-Pokok isi PMK 69/2022

  1. Pajak Penghasilan (PPh) atas Layanan Pinjam Meminjam (P2P Lending)

    Berdasarkan ketentuan PMK 69/2022, bunga pinjaman dari layanan P2P lending merupakan objek Pajak Penghasilan bagi pemberi pinjaman. Penyelenggara fintech yang berizin OJK memiliki kewajiban untuk memotong pajak tersebut secara langsung. Oleh karena itu, seluruh imbal hasil atau bunga pinjaman akan dikenakan pemotongan PPh oleh platform terkait.

    Tarif PPh Pasal 23 sebesar 15% berlaku bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Sementara itu, wajib pajak luar negeri dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20% atau sesuai perjanjian P3B. Namun, jika penyelenggara tidak berizin OJK, maka penerima pinjaman wajib melakukan pemotongan pajak sendiri. Di sisi lain, penghasilan penyelenggara berupa biaya administrasi atau komisi tetap menjadi objek pajak penghasilan. Pendapatan tersebut wajib dilaporkan oleh platform fintech secara akurat dalam SPT Tahunan mereka. Hal ini memastikan seluruh aspek transaksi digital tetap mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Fintech

Penyelenggaraan jasa Fintech merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai bagi para pengusaha penyedia layanan digital. Jasa tersebut meliputi penyediaan sistem pembayaran seperti dompet elektronik, gerbang pembayaran, hingga mekanisme kliring. Selain itu, layanan investasi dan platform pinjam meminjam juga termasuk dalam cakupan objek pajak ini.

Dasar pengenaan pajak dihitung berdasarkan nilai penggantian berupa biaya administrasi, komisi, atau imbalan lainnya. PPN ini hanya menyasar biaya layanan jasa tanpa membebani nilai pokok transaksi keuangan Anda. Oleh karena itu, pengguna dan penyelenggara harus memperhatikan rincian biaya yang muncul pada setiap transaksi.

Namun, terdapat pengecualian untuk saldo uang elektronik serta poin loyalitas karena bukan termasuk objek PPN. Selain itu, penyerahan surat berharga atau efek juga mendapatkan fasilitas tidak dikenai pajak sesuai aturan berlaku. Jasa pemberian pinjaman oleh investor pun termasuk kategori jasa keuangan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Tabel  Pengaturan PPN atas Layanan Fintech

Tabel berikut meringkas untuk mudah dibaca perlakuan PPN atas Layanan Fintech.

Kategori LayananObjek PajakStatus PPNDasar Pengenaan Pajak (DPP)
Media Uang ElektronikSaldo, Top-up point, Reward, Loyalty pointsBukan Objek PPN
Instrumen KeuanganEfek / Surat Berharga (pada Equity Crowdfunding)Bukan Objek PPN
Layanan Transfer DanaTransfer antar rekening dalam satu bank (untuk nasabah Giro, Deposito, Tabungan)Dibebaskan
Pinjaman & PembiayaanDana pinjaman pada P2P Lending & Equity CrowdfundingDibebaskan
Investasi & AsuransiPenempatan dana oleh investor; Jasa asuransi onlineDibebaskan
Layanan Dompet ElektronikFasilitas Top Up, Tarik Tunai, Pembayaran Tagihan, Transfer DanaTerutang PPNFee, komisi, atau biaya administrasi
Layanan Pay LaterFasilitas pinjaman/cicilan belanja melalui platformTerutang PPNFee, komisi, atau biaya administrasi
Pendukung Keuangan DigitalRobo Advise, Credit Scoring, Invoice Trading, BlockchainTerutang PPNFee, komisi, atau biaya administrasi
Layanan Pendukung PasarData perbandingan produk atau layanan keuanganTerutang PPNFee, komisi, atau biaya administrasi

Poin Penting untuk Diperhatikan:

  • Pemisahan Nilai Transaksi vs Biaya Layanan: PPN tidak dikenakan pada nilai nominal uang yang ditransfer, saldo yang disimpan, atau besaran pinjaman. PPN hanya dikenakan atas biaya jasa (admin fee) yang dipungut oleh penyelenggara.
  • Kewajiban PKP: Penyelenggara fintech yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN tersebut.
  • Logika Aturan: Meskipun layanan utamanya (seperti asuransi atau pinjaman) dibebaskan atau bukan objek PPN, jasa perantara/fasilitasi yang dilakukan oleh platform digital tetap merupakan Jasa Kena Pajak (JKP).

Demikian ulasan mengenai aspek Pajak Fintech.

Baca Juga : PPh final  0,5% UMKM  dan kewajiban PKP

Leave a Comment