Apa itu transfer pricing ? Secara sederhana, Transfer Pricing adalah kebijakan harga yang ditetapkan oleh sebuah perusahaan saat menjual barang, jasa, atau aset tidak berwujud kepada pihak lain yang masih memiliki hubungan istimewa. Dalam dunia bisnis, hubungan istimewa ini biasanya terjadi antara induk perusahaan dengan anak perusahaannya, atau antar anak perusahaan dalam satu grup yang sama (afiliasi).
Aturan Tentang Transfer Pricing telah mengalami penyempurnaan. Tepatnya tangal 29 Desember 2023 telah diterbitkan PMK Nomor 172 Tahun 2023. Regulasi yang mengatur tentang Penerapan PPKU dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Sehingga timbul pertanyaan apa bedanya regulasi ini dengan regulasi terdahulu seperti PMK Nomor 213 Tahun 2016. Perbedaan terletak pada integrasi dan kodifikasi aturan yang lebih komprehensif.
Pokok pokok perbedaan utama
Penyatuan Regulasi (Kodifikasi)
PMK 172 Tahun 2023 merupakan aturan tunggal yang mengintegrasikan tiga area utama yang sebelumnya diatur secara terpisah, yaitu:
- Jenis dokumen dan informasi tambahan (TP Doc) yang sebelumnya diatur dalam PMK 213/2016.
- Prosedur Persetujuan Bersama (MAP) yang sebelumnya diatur dalam PMK 49/2019.
- Kesepakatan Harga Transfer (APA) yang sebelumnya diatur dalam PMK 22/20201.
Tujuan Penyesuaian
- Regulasi baru ini diterbitkan karena aturan-aturan sebelumnya dianggap belum dapat menampung kebutuhan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum.
- Memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban terkait transaksi hubungan istimewa.
Penjabaran Tahapan PKKU yang Lebih Detail
- PMK 172 Tahun 2023 memberikan panduan yang lebih sistematis mengenai tahapan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), mulai dari analisis industri, analisis kondisi transaksi, hingga penentuan metode transfer pricing.
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Tertentu
- Terdapat penekanan baru pada tahapan pendahuluan untuk membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis pada transaksi jasa, harta tidak berwujud, pinjaman, dan transaksi keuangan lainnya sebelum melakukan analisis kesebandingan.
Perlakuan Selisih sebagai Dividen
- Regulasi ini mempertegas bahwa jika ditemukan selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai wajar menurut PKKU, maka selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung yang diperlakukan sebagai dividen.
Penyederhanaan Administrasi
- Melalui penyatuan ini, pemerintah bertujuan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan menyediakan satu acuan regulasi yang mencakup seluruh aspek transfer pricing.
Secara ringkas, PMK 172 Tahun 2023 menggantikan PMK 213 Tahun 2016 dengan cara memperluas cakupannya dari yang semula hanya mengatur jenis dokumen menjadi pengaturan menyeluruh tentang penerapan prinsip kewajaran, sengketa pajak internasional (MAP), dan kesepakatan harga di muka (APA).
Ringkasan isi PMK/172/2023
PMK ini adalah regulasi komprehensif yang mengatur tentang penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle. Tentunya transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa. sebagaimaan dijelaskan diatas Aturan ini menggantikan beberapa peraturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya terkait transfer pricing.
Berikut adalah poin-poin inti dari PMK 172 Tahun 2023:
Definisi Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa dianggap ada jika terdapat ketergantungan atau keterikatan antar pihak yang disebabkan oleh tiga faktor utama:
- Kepemilikan atau penyertaan modal: Minimal 25% secara langsung atau tidak langsung..
- Penguasaan: Melalui manajemen, teknologi, atau keterlibatan dalam pengambilan keputusan.
- Hubungan Keluarga: Sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat.
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Wajib Pajak wajib menerapkan PKKU untuk menentukan Harga Transfer yang wajar dengan membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan transaksi independen yang sebanding8,9. Tahapan penerapannya meliputi:
- Identifikasi transaksi dan pihak afiliasi
- Analisis industri dan analisis kondisi transaksi (fungsi, aset, dan risiko)
- Analisis Kesebandingan dan penentuan metode penentuan harga transfer yang tepat
Metode Penentuan Harga Transfer
Beberapa metode yang diakui dalam regulasi ini antara lain:
- Metode perbandingan harga antarpihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price – CUP).
- Metode harga penjualan kembali (Resale Price Method – RPM).
- Metode biaya-plus (Cost Plus Method).
- Metode pembagian laba (Profit Split Method).
- Metode laba bersih transaksional (Transactional Net Margin Method – TNMM).
- Metode lainnya seperti penilaian bisnis atau penilaian harta berwujud/tidak berwujud
Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (TP Doc)
Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu (misalnya peredaran bruto >Rp50 miliar atau transaksi afiliasi >Rp20 miliar untuk barang berwujud) wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer yang terdiri dari:
- Dokumen Induk (Master File).
- Dokumen Lokal (Local File).
- Laporan Per Negara (Country-by-Country Report – CbCR) bagi entitas induk grup usaha dengan peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun
Prosedur MAP dan APA
Regulasi ini juga mengatur dua prosedur penting untuk penyelesaian sengketa atau kesepakatan harga di muka:
- Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure – MAP): Prosedur administratif untuk menyelesaikan permasalahan terkait penerapan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda).
- Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement – APA): Perjanjian tertulis antara Direktur Jenderal Pajak dengan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra untuk menyepakati kriteria penentuan harga transfer di muka.
Selisih sebagai Dividen
Jika ditemukan selisih antara nilai transaksi afiliasi dengan nilai yang sesuai PKKU, maka selisih tersebut dianggap sebagai pembagian laba secara tidak langsung kepada pihak afiliasi dan diperlakukan sebagai dividen yang terutang PPh
