KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37/KM.10/KF.4/2024
TENTANG
NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 SEPTEMBER 2024
SAMPAI DENGAN 10 SEPTEMBER 2024
Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
sumber: https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/kurs-pajak