Day: May 7, 2023
Pengungkapan SPT
Pengungkapan ketidakbenaran SPT diatur Pasal 8(4) UU KUP juncto Pasal 8 PP 50/2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Pasal 8(4) ,Walaupun DJP telah melakukan pemeriksaan, dengan syarat belum menerbitkan SKP, Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan sesuai keadaan yang sebenarnya, … Read more
Pembetulan SPT
[post views] Pembetulan SPT Pajak yang telah disampaikan dapat dilakukan jika terdapat kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak (WP), WP masih berhak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri. Pembetulan dapat dilakukan dengan syarat Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Yang dimaksud dengan “mulai melakukan tindakan pemeriksaan” adalah pada … Read more