Prosa Perpajakan Tak Bertuan menjelang Paskah

Tulisan ini, diilhami oleh kejadian di sekitar kita selaku praktisi perpajakan yang bertanggung-jawab dan berusaha bertindak professional. Tidak semua Wajib Pajak bertindak melawan hukum seperti menggelumbungkan biaya dan menyembunyikan peredaran usaha. Namun kita mesti mengakui bahwa masih banyak Wajib Pajak yang belum memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Di sinilah kita hadir membimbing mereka yang membutuhkan. … Read more

PPh Pasal 23 atas Jasa lain

Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Untuk Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 huruf c angka 2 UU PPh, tarif pemotongan adalah sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Contoh : PT ABC … Read more