PPh Pasal 23 atas Jasa lain
Atas Penghasilan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah, Badan Dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau Perwakilan Perusahaan luar negeri lainnya kepada WPDN/BUT, dipotong PPh Pasal 23. Untuk Jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 2 huruf c angka 2 UU PPh, tarif pemotongan adalah sebesar 2% dari dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Contoh : PT ABC … Read more