Pajak hibah, celaka 12!!
Harta berupa hibah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan jika memenuhi syarat berikut ini : ketentuan tersebut diatas diatur dalam dalam UU PPh pasal 4 ayat 3 juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 90 /PMK.03/2020 tentang bantuan atau sumbangan, serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PMK No.90/PMK.030/2020). Langsung saja kita simak contoh … Read more